Hukum & Kriminal

Aniaya Teman, Eko Terancam 5 Tahun Penjara

0

Unit Resmob Polres Banjarbaru berhasil meringkus pelaku pengrusakan dan penganiayaan dalam peristiwa perkelahian yang terjadi di Guntung Payung tepatnya di belakang Gereja Effatha, Kota Banjarbaru, Minggu (20/10) lalu.

Kegiatan penangkapan pelaku pengrusakan dan penganiayaan dipimpin Panit I Reskrim Polres Banjarbaru, IPDA Alhamidie pada hari Rabu, 23 Oktober 2019. Dalam kesempatannya, dirinya menjelaskan kejadian berawal ketika korban berada di tempat kejadian, pelaku datang marah-marah dan langsung memukul korban.

Kemudian, tambah IPDA Alhamidie, pelaku mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan langsung menusukkan ke arah korban. Namun korban berhasil menangkap pisau tersebut hingga mengalami luka pada jari tangannya.

Korban pun kemudian lari meninggalkan kendaraan roda dua miliknya dan kemudian pelaku sempat berupaya mengejar korban menggunakan kendaraan milik korban, hingga akhirnya  kemudian pelaku membakar kendaraan milik korban tersebut hingga hangus.

Foto Pelaku Penganiayaan beserta Barang Bukti

“Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di daerah Guntung Payung pada hari Rabu (23/10) sekitar pukul 11.30 wita, saat kami grebek salah satu tempat yang kami curigai ternyata pelaku Eko Wiyono (29 Tahun) tidak ada,” ungkap IPDA Alhamidie

Namun, lanjutnya, pihaknya tidak menyerah begitu saja hingga akhirnya pelaku yang sempat  berusaha kabur berhasil di tangkap disebuah bengkel di daerah Sungai Sumba, Guntung Payung Kota Banjarbaru.

Terkait akan hal tersebut, Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasubbaghumas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati menambahkan bahwa pelaku saat melakukan penganiayaan dan pengrusakan dalam keadaan mabuk, hingga tega membakar kendaraan roda dua milik temannya lantaran mengajak istrinya jalan-jalan tanpa seizinnya.

“Untuk pelaku beserta barang bukti 1 (satu) unit Roda 2 Honda Revo yang dalam keadaan hangus terbakar sudah diamankan ke Mapolres Banjarbaru untuk kami lakukan proses hukum lebih lanjut dengan dijerat Pasal 351 KUHP dan 406 KUHP tentang penganiayaan dan pengrusakan dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara,” tegasnya.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like