Hukum & KriminalKabupaten Tanah Bumbu

Polsek Batulicin Berhasil Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

0

TANBU, REPORTASE9.COM -Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batulicin yang didukung oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotabaru lakukan tindakan tegas dalam mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam rangka operasi kewilayahan OPS SIKAT INTAN I 2024.

Dalam rilis pada Senin(6/5/2024), Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga mengatakan pada Minggu (5/5/2024) pukul 01.00 WITA, tim gabungan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MS yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor.

Penangkapan dilakukan di Jalan Surgagandamana, Desa Sebatung, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.

“Setelah menerima laporan, tim Reskrim Polsek Batulicin melakukan penyelidikan intensif yang akhirnya membuahkan hasil pada operasi pada tanggal 05 Mei 2024. Tersangka MS berhasil diamankan tanpa perlawanan dan kemudian dibawa ke Polsek Batulicin untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar IPTU Jonser Sinaga.

Sementara itu Kapolsek Batulicin IPTU Kusnin mengungkapkan kasus ini bermula pada Jumat (31/4/2023) ketika sebuah sepeda motor Yamaha Mio Soul GT 115 CC warna hitam tahun 2012 dengan nomor rangka MH31KP001CK229805, nomor mesin 1KP229268, dan nomor polisi DA 6118 GZ digelapkan di Taman Batulicin, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.

Pelaku, dengan modus pura-pura meminjam sepeda motor korban untuk membeli sesuatu, kemudian melarikan diri dengan kendaraan tersebut.

“Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp. 7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batulicin,” ungkapnya.

IPTU Kusnin juga memberikan apresiasi atas kerja keras tim Polsek Batulicin yang telah berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan pelaku. (Sumber : Humas Polres Tanbu)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like