Hukum & KriminalKota Banjarmasin

Polresta Banjarmasin Musnahkan 300 Gram Sabu-Sabu

0
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika oleh jajaran petugas. (Foto: R9/Ilham)

BANJARMASIN, REPORTASE9.COM – Satres Narkoba Polresta Banjarmasin melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di hadapan para tersangka, bertempat di ruangan Satres Narkoba Mapolresta Banjarmasin, Jumat (20/10/2023).

Kegiatan dipimpin KBO Satres Narkoba Polresta Banjarmasin, Ipda Supriadi dihadiri petugas dari Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, dan perwakilan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari 17 Laporan Polisi (LP) dengan total 18 orang tersangka yang telah diamankan Satres Narkoba Polresta Banjarmasin.

KBO Satres Narkoba Polresta Banjarmasin, Ipda Supriadi. (Foto: R9/Ilham)

Adapun totalnya ada sebanyak 382,64 gram narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan petugas dengan mencampurkannya barang bukti tersebut dicampur menggunakan larutan diterjen, dan kemudian diaduk di dalam ember.

“Dengan dilaksanakan pemusnahan oleh jajaran Polresta Banjarmasin ini, berhasil menyelamatkan sebanyak 5.740 orang jiwa, dari bahaya narkotika,” ucap Ipda Supriadi.

Dari 18 orang tersangka yang diamankan, ia menyebut hal menonjol adalah tersangka SB alias Syamsul dengan total barang bukti 11 Paket Sabu-sabu dengan berat 311,23 gram.

“Namun setelah kami sidik tidak ada residivis, semuanya pemain-pemain,” ujarnya.

Secara keseluruhan diestimasi jumlah narkotika jenis sabu jika per 1 gram dipakai oleh 15 orang bernilai Rp 353 juta.

Kini atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) jo 114 ayat (2) jo jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like