Hukum & Kriminal

Pelaku Begal Hingga Penadah Berhasil Diringkus

0

Pasca melakukan penangkapan terhadap dua pelaku begal di kawasan Perkantoran Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Unit Resmob Polres Banjarbaru melanjutkan penangkapan terhadap 3 Orang penadah barang curian dari pelaku begal, di tempat yang berbeda, Kamis (09/01) kemarin.

Kegiatan operasi penangkapan yang dilakukan Unit Resmob Polres Banjarbaru dan Polsek Banjarbaru Timur dipimpin langsung IPTU Alhamidie.

Dalam kesempatannya, IPTU Alhamidie mengungkapkan telah menangkap dua pelaku begal, pada Rabu (08/01) yang sering menjalankan aksinya dengan menodongkan senjata tajam kepada korbannya dan mengambil barang-barang beserta kendaraan bermotor milik korbannya.

Setelah berhasil menangkap kedua pelaku begal, lanjut IPTU Alhamdie, pihaknya pun melakukan penelusuran untuk mencari barang hasil curian pelaku, hingga berhasil mengamankan 3 orang penadah yang berinisial MF (25 tahun), NR (26 tahun), dan AK (28 tahun).

Ketiga penadah barang curian tersebut diamankan ditempat berbeda yaitu MF (25 Tahun) ditangkap di Jl.PM Noor Kota Banjarbaru, kemudian petugas menangkap NR (26 Tahun) di Jalan Mistar Cokrokusumo, dan AK (28 Tahun) yang ditangkap di Desa Sungai Arpat, kabupaten Banjar.

“Dari tangan mereka kami menemukan barang curian berupa HP milik korban yang menurut keterangan pelaku diberikan kepada masing-masing penadah untuk membayar utang para pelaku,” ucap Kapolsek Banjarbaru Timur AKP Debi.

Saat dikonfirmasi Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbaghumas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati mengatakan untuk ketiga pelaku ini salah satu diantaranya seorang perempuan dengan inisial NR, sementara penadah sepeda motor milik korban yang sudah dijual pelaku kepada orang yang sudah kami kantongi identitasnya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas dilapangan.

“Untuk ketiga pelaku ini akan kami jerat dengan pasal 480 KUHP tentang tindak pidana pertolongan jahat (Tadah) dengan ancaman hukuman paling lama 4 Tahun penjara”, tambahnya.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like