Hukum & KriminalKabupaten Banjar

Miliki 34,79 gram Sabu, Warga Desa Balian Diciduk Polsek Simpang Empat

0

BANJAR, REPORTASE9.COM – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat tangkap dan geledah MM (32) warga Desa Batu Balian pada Senin (15/1/2024).

Hal ini diungkapkan Kapolres Banjar AKBP M. Ifan Hariyat melalui Kasihumas Polres Banjar AKP Suwarji dalam rilis yang diterima pada Selasa malam (16/1/2024).

“Polisi melakukan penangkapan dan pengeledahan di rumah pelaku di Jalan A. Yani KM 76, Desa Batu Balian, Kecamatan Simpang Empat sekitar jam 22.30 WITA,” ujarnya.

MM sendiri sambung AKP Suwarji diciduk berkaitan dengan kasus Narkotika Gol 1 Jenis Sabu karena kedapatan Tanpa Hak menawarkan, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu.

“Dalam penangkapan tersebut, Polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk 8 kantong plastik berisi sabu seberat 34,79 gram, timbangan digital, plastik klip, serok plastik dari sedotan, pot hand body merek HB Dubai, dan HP Realme warna hitam,” jelasnya.

Pelaku dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polsek Simpang Empat untuk proses hukum lebih lanjut.

AKP Suwarji menambahkan kejadian bermula ketika Unit Reskrim Polsek Simpang Empat melakukan pengeledahan di rumah MM setelah terjadi insiden di jalan.

“Petugas menemukan barang bukti di dalam kamar belakang rumah MM yang mengindikasikan keterlibatannya dalam penyalahgunaan Narkotika. MM mengakui sebagai pemakai dan penjual sabu setelah pemeriksaan intensif di kantor Polisi,” terangya.

AKP Suwarji menyebut Kapolsek Simpang Empat AKP M. Alhamidie yang memimpin langsung proses penangkapan dan pengeledahan tersebut.

“Tersangka akan menghadapi pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pihak berwajib akan melanjutkan proses hukum secara tegas terhadap MM demi penegakan hukum dan keamanan masyarakat,” tutupnya. (Sumber : Humas Polres Banjar)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like