Kabupaten Balangan

Tangkal Penyalahgunaan Narkoba, BNNK Balangan Sosialisasi Hingga Desa

0

BALANGAN, REPORTASE9.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Balangan melaksanakan penyuluhan atau sosialisasi bahaya narkoba/Napza (Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif Lainnya) dengan sasaran masyarakat dan pemerintah Desa Murung Jambu pada Kamis (4/1/2024).

Kepala BNN Kabupaten Balangan M. Faisal Sidiq mengatakan upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat maupun instansi pemerintahan.

Dengan meningkatkan pemahaman bahaya penyalahgunaan narkoba lanjutnya, dapat menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba sedini mungkin sehingga generasi muda terutama di tingkat desa tidak lagi mendekati narkoba setelah mengetahui akan dampak dan bahaya dari narkoba tersebut.

“Penyuluhan narkoba ini adalah sebuah upaya pendekatan terhadap masyarakat yang dilakukan oleh BNN dengan tujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba dan setelah penyuluhan diharapkan adanya perubahan pada sikap, tingkah laku dan pengetahuan peserta penyuluhan,” ujarnya.

Lebih lanjut dalam kegiatan tersebut sebagai narasumber, Faisal Sidiq memberikan pengetahuan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba terhadap masyarakat terkhususnya generasi milenial merupakan sebuah kunci utama dalam memerangi narkoba.

Menurutnya, Narkoba (narkotik dan obat-obatan) atau lebih tepatnya Napza (narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya) adalah bahan atau zat atau obat yang bila masuk ke dalam tubuh kita akan mempengaruhi tubuh, terutama otak atau susunan saraf pusat, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, psikis, dan fungsi sosial oleh karena terjadi kebiasaan, ketagihan (adiksi), serta ketergantungan (dependensi) terhadap Napza.

“Napza sering disebut juga sebagai zat psikoaktif, yaitu zat yang bekerja pada otak sehingga menimbulkan perubahan perilaku, perasaan, dan pikiran. Melihat dari dampak yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkoba tersebut, maka hal yang paling utama untuk dilakukan adalah tindakan preemtif (edukatif) dan preventif (pencegahan),” jelas Faisal Sidiq.

Kemudian tindakan edukatif dilakukan dengan tujuan menghilangkan faktor peluang dan pendorong pengkonsumsian narkoba oleh masyarakat, misalnya melalui kegiatan pembinaan, penyebaran poster-poster, sosialisasi, sarasehan, dan lain-lain.

Sedangkan pencegahan dilakukan melalui pengendalian dan pengawasan jalur resmi dan jalur peredaran gelap narkoba, misalnya melakukan razia di tempat-tempat yang diduga kuat menjadi “sarang” narkoba, pengawasan di bandara, dan lain-lain.

“Namun demikian tindakan represif (penegakan hukum terhadap penyalahgunaan yang sudah terjadi) juga tetap harus digalakkan,” pungkasnya. (Sumber : infopublik.id/MC Balangan)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like