Hukum & KriminalTNI - POLRI

Jual Obat Terlarang, 2 Pria Ditangkap

0

KUNINGAN, REPORTASE9.COM – Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda, S.I.K, melalui Kasi Humas IPTU Sukarno mengatakan bahwa Satuan Narkoba berhasil mengungkap 2 (Dua) pelaku penjual obat-obat terlarang Jenis Trihexypenidil, Detrometropan.

Sodara inisial RS, 31 th, wiraswasta, alamat Dusun Kliwon Sindangagung Kuningan. ditangkap kamis, O2 Juni 2022, pukul 13:00 Wib, dibengkel jalan baru, Muhamad Yamin desa Kertawangunan Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan, ditemukan Barang bukti 30 butir dextrometropan, 20 btr trihexipenidle. 1 unit HP samsung, 1 buah kantong kresek warna Hitam.

Sedangkan sodara inisial JS, 25 th, tunakarya, Alamat Pekalipun Cirebon, ditangkap hari kamis, tanggal 02 Juni 2022, pukul 14:00 Wib di Ruko pasar Sadamantra Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan, dan ditemukan Barang Bukti 180 butir detrometropan., uang Rp 50.000, (Satu) kantong kresek warna hitam.

Menurut keterangan Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda didampingi Kasi Humas IPTU Sukarno mengatakan, Kepada Awak Media, 2 (Dua) tersangka merupakan target Operasi (TO) kita yang sering mengedarkan, menjual obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Kuningan berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian anggota satuan Narkoba Polres Kuningan menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan berhasil kita tangkap dan Amankan tersangka berikut barang buktinya.

Kapolres Kuningan didampingi Kasat Narkoba AKP Otong Djubaedi menghimbau kepada warga masyarakat khususnya Kuningan bila ada informasi tempat tempat dan orang yang sering dijadikan transaksi jual beli Narkotika, Psikotropika dan obat terlarang lainnya laporkan kepada kami Satuan Narkoba agar kami dapat menindaklanjuti,” Tegas Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda S.I.K.,melalui kasi Humas IPTU Sukarno kepada Medi.

Kemudian ke 2 (dua) tersangka saat ini telah diamankan dirutan Polres Kuningan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kita Jerat dengan Pasal 197 jo Pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 (Lima belas) tahun Tutup AKBP Dhany Aryanda, S.I.K didampingi Kasi Humas IPTU Sukarno, kepada awak media, Jum’at (03/06/2022).

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like