Berita UtamaDaerahHukum & Kriminal

Cari Keadilan Laporan Yang Tak Kunjung Jalan?

0

BANJARMASIN, REPORTASE9.COM – Pasangan suami – istri, H Suhardi dan Hj Sarmah, beserta Tim Kuasa Hukumnya Samsul Hidayat gelar Jumpa Pers di RM Soto Lamongan samping Hotel Rodhita Banjarmasin, Minggu (25/10) siang.

Terkait permasalahan Laporan Pidana yang dilakukan oleh Pelapor : Harry Nata, ST di Polda Kalsel yang berlanjut hingga Jaksa Penuntut Umum menaikkan Perkaranya dalam 1 hari (di limpah dari Kepolisian tanggal 10 Agustus 2020 dan langsung dilimpahkan oleh Jaksa pada hari yang sama).

Dalam perkara yang mendudukkan pasangan Suami Istri, H Suhardi dan Hj. Sarmah selaku Direktur Utama PT. Rahmah Mandiri Mulia (Perusahaan bergerak di bidang jasa angkutan Hauling di Balangan), pada pengadilan Negeri Banjarmasin tersebut bernomor 739/Pid.B/2020/PN. Bjm, Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( Jaksa Supriyadi dari Kejati Kalsel) dinyatakan Batal oleh Majelis Hakim yang menyidangkan Perkaranya.

Dakwaan Jaksa dinyatakan Batal karena mendapat Eksepsi/ Tangkisan Keberatan dari Tim Penasehat Hukum para Terdakwa dari Kantor Hukum Samsul Hidayat dan Rekan yang terdiri dari : Samsul Hidayat, SH, MH, Sarwo Sutiyantto, SH. Samsul Bahri, SH, MH. Akhmad Perdana Alamsyah, SH, Husrani Noor, SH, MH, dan Runik Erwanto SH, MH.

Focus keberatan / eksepsi dari Tim Kuasa Hukum para terdakwa adalah, bahwa Surat Dakwaan yang di buat Jaksa telah mengaburkan keadaan hukum yang sebenarnya, dimana dalam Dakwaan Jaksa menyebut kalau pelapor adalah Direktur PT. RMM, berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. RMM tanggal 02 Februari 2019.

Sedangkan secara nyata RUPS-LB tanggal 02 Februari tersebut adalah RUPS- LBH “abal-abal” yang keberadaannya telah dinyatakan Pengadilan Negeri Paringin serta dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi
Banjarmasin Kalsel, kalau dilakukan secara tidak sah dan melawan hukum.

Pada Putusan di dua tingkat peradilan tersebut juga menetapkan kalau HJ. Sarmah tetap sebagai direktur Utama PT. RMM.

Bahwa akibat tidak membuat isi dakwaan secara cermat dan lengkap, Dakwaan yang dibuat Jaksa untuk mendudukkan pasangan Suami Istri Pendiri PT. RMM tersebut dinyatakan Batal oleh Majelais Hakim yang menyidangkan Perkaranya dan selanjutnya membebaskan para Terdakwa dari tahanan.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Supriyadi melakukan Perlawanan atas dibatalkannya Surat Dakwaan yang di buat nya, menyatakan perlawanan atas Putusan Majelis Hakim yang menyidangkan Perkara dimaksud, serta meminta Pengadilan Tinggi Banjarmasin Kalimantan Selatan di Banjarbaru untuk membatalkan Putusan tersebut.

Lalu pada tanggal 19 Oktober 2020, terbitlah keputusan dari Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa Perlawanan Jaksa Penuntut Umum tersebut, dengan Putusan yang
menguatkan/ sejalan dengan Putusan Hakim di tingkat Pertama.

“Terkait dengan perkara klien kami yang di dudukan sebagai tersangka kasus pencurian dan penggelapan jabatan dalam perusahaannya sendiri itu sudah selesai”, Ujar Hursani Noor selaku Kuasa Hukum H Suhardi dan Hj Sarmah.

Dirinya menjelaskan, ” Karna perlawanan Jaksa yang dakwaannya di batalkan Hakim di tingkat banding itu juga di kuatkan, artinya dakwaannya tetap batal”, jelasnya.

Kemudian dalam Jumpa pers hari ini Dirinya berharap kepada rekan-rekan Penegak Hukum di Kepolisian dan di Kejaksaan, juga bersikap adil terhadapnya dan kliennya.

“Karena terkait perkara ini klaen kami sebetulnya sudah melaporkan lebih dulu bahwa ada perbuatan pelapor dalam perkara ini yang mendepak klien kami dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang abal-abal”, ungkapnya.

“Jadi sudah kami laporkan sudah hampir 2 tahun tapi perkara ini tidak jalan jalan, waktu itu kami minta ke rekan-rekan penegak hukum lainnya, polisi dan kejaksaan supaya monggo (silahkan) itu juga di tindak lanjuti”, terangnya lagi.

Senada dengan Kuasa Hukumnya, H Suhardi menekankan kembali bahwa perkara ini telah selesai dan apa yang dituduhkan oleh pelapor kepadanya tentang pencurian, penggelapan yang dilakukan oleh istrinya, Hj Sarmah dan dirinya ternyata tidak benar dan itu sudah ada putusan baik Tingkat Pengadilan Negeri Banjarmasin dan Tingkat Pengadilan Tinggi Kalsel.

Dari masalah ini ada pelaporan di dua tempat, yang pertama di Kab Banjar, sudah hampir 2 tahun. Kemudian yang kedua adalah di subdit ll Ditreskrimum Polda Kalsel.

“Laporan kami terdahulu di Polres Banjar itu adalah mereka memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik dan menggunakannya, berawal dari RUPS yang mereka buat sendiri tanpa kesepakatan dengan istri saya sebagai Direktur Utama PT. RMM itu sudah kita laporkan”, terang H Suhardi.

Dirinya melanjutkan, “Kemudian di Polda subjek dua itu adalah penyalahgunaan wewenang penggunaan uang, kemudian laporan palsu mereka di Pajak Pratama Tanjung sampai sekarang dalam tanda petik, belum ada kejelasan, ini kenapa kok Polda begitu dengan masalah 2 ini tadi. Mohon keadilan ini bisa ditegakkan!”, tuturnya.

“Kami melihat ini terkesan tidak jalan, ada apa ini dengan para penegak hukum? Dengan semangat mereka mentersangkakan kami dua laki istri”, tanya H Suhardi.

Dirinya berharap perlakuan hukum para aparat dan jaksa pengadilan utamanya Polres Banjar dan Polda Kalsel supaya mereka segera juga diproses sesuai aturan hukum dan laporan yang telah disampaikannya, supaya publik melihat bahwa penegakkan hukum di kasel itu tidak pandang bulu atau tabang pilih.

“Kami berharap sekali lagi kepara para penegak hukum khususnya Polda Kalsel dan Polres Banjar segera melakukan sesuai seperti yang mereka lakukan dengan kami”, pungkas H Suhardi.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Berita Utama