Hukum & Kriminal

Tinggalkan Rokok Menyala, “Pahwan” Ditetapkan Jadi Tersangka

0

Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Banjarbaru menggelar rekontruksi kasus kebakaran hutan dan lahan, di Jalan Handil Bina Tani / Handil V Kelurahan Syamsuddin Noor, Kota Banjarbaru, pada tanggal 14 Agustus 2019 lalu.

Sebanyak 19 adegan diperagakan oleh Ahmad Pahwan yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Banjarbaru. Kejadian bermula saat tersangka ditugaskan oleh pemilik tanah Bambang Susanto untuk membersihkan lahan bersama Ahmad Hartoyo yang kini menjadi saksi.

Mulanya, tersangka bersama saki membersihkan lahan tersebut menggunakan parang, kemudian saat ingin beristirahat Ahmad Pawan merokok dan meninggalkan rokoknya dalam keadaan menyala, ketika hendak berteduh di salah satu rumah warga yang tidak jauh dari area lahan tersebut.

Tersangka saat memperagakan adegan sebelum terjadinya kebakaran lahan

Berniat ingin melanjutkan pekerjaannya membersihkan lahan, tiba-tiba api sudah membesar hingga membakar sekitar 2 hektar lahan. Setelah lima menit berselang Tim Karhutla Polsek Banjarbaru Barat datang dan membantu Ahmad Pawan yang merupakan pelaku dan Ahmad Hartoyo yang merupakan saksi untuk memadam lahan yang terbakar tersebut.

Setelah berhasil memadamkan lahan yang terbakar, Tim Karhutla Polsek Banjarbaru Barat pun melakukan introgasi  kepada kedua orang yang dtemukan di area lahan yang terbakar yang selanjutnya dibawa ke Mapolres Banjarbaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasubbaghumas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati menuturkan bahwa benar dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan para saksi serta saksi ahli dan olah TKP yang dilakukan oleh Penyidik akhirnya salah satu dari dua orang yang ditemukan disekitar area lahan yang terbakar telah resmi ditetapkan jadi tersangka yaitu atas nama Ahmad Pawan.

“Pelaku kini kami jerat dengan Pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP yang mana Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, dan atau barang siap menyebabkan karena kesalahannya kebakaran, letusan atau banjir dapat dihukum pidana kurungan maksimal 5 Tahun Penjara”, pungkasnya

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like