Kota Banjarmasin

Tindaklanjuti MoU Wali Kota, Sekda Kota Banjarmasin Sambangi PLN UP3 Banjarmasin

0

BANJARMASIN, REPORTASE9.COM – Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman bertemu dengan Manager PT PLN UP3 Banjarmasin Vicky Reandry Faradian pada Senin (8/1/2024)

Ikhsan Budiman mengatakan kedatangan ini bertujuan untuk menandatangani PKS terkait mekanisme dan tata cara pemungutan pajak, menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah dilakukan Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina dengan Manager PT PLN UP3 Banjarmasin Vicky Reandry Faradian beberapa waktu lalu.

“PKS ini sebagai tindaklanjut dari MoU yang sebelumnya sudah ditandatangani oleh pak Wali Kota. Ruang lingkup dari PKS ini adalah berkenaan dengan mekanisme tata cara pungutan untuk pajak, barang jasa tertentu, disesuaikan dari undang-undang hubungan keuangan pusat daerah,” jelas Ikhsan.

Lebih jelas dikatakannya, penandatangan yang dilaksanakan Pemko Banjarmasin tersebut, merupakan pertama kalinya di wilayah Kalsel, dan bentuk kerja sama yang telah disepakati dengan pihak PT PLN, terkait Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik, Pengelolaan Ketenagalistrikan dan Penerangan Jalan Umum serta Pembayaran Rekening Listrik.

“Kita sudah melakukan penyesuaian dengan beberapa peraturan undang-undangan, sehingga nanti kita bisa melaksanakan pemungutan terhadap pajak yang dimaksud,” katanya.

Untuk diketahui pada Selasa (2/1/2024) yang lalu, Pemerintah Kota Banjarmasin dan PT PLN melaksanakan penandatangan MoU (Memorandum of Understanding) terkait Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik, Pengelolaan Ketenagalistrikan dan Penerangan Jalan Umum serta Pembayaran Rekening Listrik.

Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Baiman 2, Balaikota Banjarmasin.

Penandatangan tersebut sesuai dengan Perda Kota Banjarmasin Nomor 15 tahun 2024 tentang Pajak Barang Jasa Tertentu, dan penandatangan MoU ini merupakan pelaksanaan dari UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (Sumber : Prokom Banjarmasin)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like