Kota BanjarmasinTNI - POLRI

Ungkap Penjualan Satwa Dilindungi, Polisi Berhasil Amankan 4 Tersangka

0
Keempat tersangka penjual satwa dilindungi ditangkap oleh Satpolairud Polresta Banjarmasin bersama Satpolhut BKSDA Kalsel (Foto : Ilham/R9)

BANJARMASIN, REPORTASE9.COM – Satuan Polairud Polresta Banjarmasin bersama Satpolhut BKSDA Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap perkara tindak pidana konservasi sumber daya alam dan ekosistem atau kasus penjualan satwa dilindungi.

Dalam pengungkapan ini Polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka dan 28 burung cucak ijo yang merupakan satwa dilindungi yang diperjualbelikan.

Kasat Polairud Polresta Banjarmasin, AKP Dading Kalbu Adie menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini pihaknya lakukan pada Sabtu (27/4/24) kemarin.

“Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, kami berhasil mengamankan empat orang tersangka yakni tiga laki-laki berinisial AW, B, AK, dan seorang perempuan SM,” jelas AKP Dading Kalbu Adie didampingi Kasat Polhut BKSDA Kalsel Yudono Susilo dalam kegiatan konferensi pers, di Mako Sat Polairud Polresta Banjarmasin, Senin (29/4/2024) siang.

Ia mengatakan para tersangka ini pihaknya amankan dari empat lokasi, yakni pertama, di sekitar bantaran pesisir sungai Rawasari Jalan Rawasari Ujung Komplek Tirtasari RT 62, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Kedua, di Jalan Komplek Permata Surya Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat. Selanjutnya lokasi ketiga, di Jalan Sungai Sipai Komplek Bauntung Permai, Kelurahan Sungai Sipai Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.

Terakhir di Jalan Tambun Bungai Polsek Selat, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Ia menjelaskan kronologis penangkapan bermula dari adanya anggota unit lidik Gakkum Satpolairud Polresta Banjarmasin yang dipimpin Kanit Iptu Alamsyah Sugiarto bersama anggota lainnya mendapat informasi dari media sosial tentang adanya penjualan satwa dilindungi berupa burung Cucak Ijo di lokasi sekitaran pesisir sungai Rawasari tersebut.

Polisi pun kemudian langsung melakukan penyelidikan dengan cara memancing tersangka membeli seekor burung dari tersangka AW.

“Dari tersangka AW petugas mendapati 17 ekor burung cucak ijo,” ujarnya.

Kemudian tak hanya disitu, Satpolairud Polresta Banjarmasin kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pertama. Namun dari pengakuannya AW mengaku bahwa burung-burung tersebut berasal dari Kapuas.

Kemudian, pihaknya mengamankan satu tersangka lagi berinisial B beserta 8 ekor burung Cucak Ijo yang dikirim dari Kota Banjarbaru.

“Di Banjarbaru itu kita berhasil mengamankan seorang perempuan SM, yakni pengirimnya,” ucap Kasat.

Dading mengatakan usai mengamankan tiga tersangka tersebut, pihaknya kemudian kembali mengamankan seorang tersangka lagi yakni AK, pada Minggu (28/4/24).

“Setelah kita lakukan pengembangan, kita dapati tersangka AK ada sebanyak 18 burung Cucak Ijo dari Kapuas,” ujarnya.

Sementara dari hasil pemeriksaan, penjualan Cucak Ijo tersebut merupakan jaringan lokal atau antar provinsi Kalimantan yang melakukan pemasarannya menggunakan sebuah akun di sosial media atau dijual secara online.

“Modusnya mereka menggunakan akun palsu untuk memasarkan burung-burung in dengan harga bervariasi yakni kisaran Rp 200 ribu sampai Rp 150 ribu per ekornya. Kira-kira sudah sekitar 3 bulanan,” jelas Kasat Polairud Polresta Banjarmasin.

Sementara itu, Kasat Polhut BKSDA Kalsel, Yudono Susilo menyebutkan bahwa Burung Cucak Ijo tersebut merupakan salah satu satwa yang dilindungi.

Ia mengatakan bahwa keberadaan hewan tersebut sudah termasuk didalam Peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan (Permen LHK) nomor 106 tahun 2018.

“Tidak boleh diperdagangkan dan dimiliki tanpa adanya izin yang sah sari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan,” jelasnya.

Selain itu, menurutnya status burung Cucak Ijo juga dilindungi undang undang yang mana pasal larangan terdapat pada nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Hal tersebut juga berlaku kepada orang yang sudah terlanjur memiliki burung tersebut, terkenal dengan prosedur izin penangkaran.

“Jika memiliki izin penangkaran maka masih bisa,” ungkapnya.

Kini atas perbuatanya para tersangka terancam pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) huruf B undang undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Tersangka terancam pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda seratus juta rupiah.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like