Kota Banjarbaru

Pansus IV Nurkhalis DPRD Banjarbaru : Raperda RTRW Kota Banjarbaru Siap Disahkan

0

BANJARBARU, REPORTASE9.COM – Setelah melalui proses panjang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banjarbaru yang digodok oleh Pansus VI DPRD Banjarbaru, dipastikan hampir rampung. Selasa,(25/10/2022).

Raperda ini telah difinalisasi oleh Pansus VI. Anggota pansus VI Nurkhalis Anshari menyampaikan, finalisasi Raperda RTRW telah dilakukan untuk melengkapi dokumen, sebelum diteruskan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN).Ada beberapa muatan dan substansi yang telah disepakati.

Ia juga menjelaskan mengenai perubahan yang mendasar dari Raperda RTRW yang telah difinalisasi. Antara lain luas wilayah dan jumlah penduduk. Serta status Banjarbaru sebagai IKP sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2022.

“Dalam Raperda RTRW ini juga mencantumkan luas wilayah Kota Banjarbaru. Setelah terbitnya Permendagri Nomor 51 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 11 Tahun 2022, luasan wilayah Banjarbaru menyusut menjadi 30.515,26 hektare,”jelasnya.

Nurkhalis menerangkan bahwa sebelumnya, dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999, luas wilayah administrasi Banjarbaru seluas 37.138 hektare. Termasuk Kawasan Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin yang berada di Banjarbaru, juga dimasukkan dalam Raperda RTRW.

“Selain itu, lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) juga dituangkan dalam Raperda RTRW. Di mana, luasan lahan yang ditetapkan untuk LP2B sebesar 1.001 hektare,”ungkapnya.

Lebih jauh ia paparkan, terkait pembangunan pusat olahraga (sport center) juga tertuang dalam RTRW Banjarbaru. Setelah berkoordinasi dengan Pemprov Kalsel, disepakati bahwa sport center skala nasional yang akan dibangun Pemprov Kalsel memiliki luas 308 hektare.

“Sementara, sport center yang  akan dibangun Pemko Banjarbaru nantinya berskala regional. Dengan luas 25,33 hektare, yang akan berdiri di dekat dengan Taman Kehati,”paparnya.

“Kemudian, kawasan Pumpung di Kecamatan Cempaka, yang termasuk dalam kawasan Geopark Meratus seluas 204,17 hektare. Sedangkan Kawasan peruntukan industri nantinya berada di Kecamatan Liang Anggang,”tambahnya lagi.

Untuk Kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Hutan Panjang juga bertambah menjadi 21,75 hektare. Kendati telah ada TPA Regional Banjarbakula.

Terkait posisi Banjarbaru sebagai penunjang kawasan Metropolitan Banjarbakula juga diatur dalam Raperda RTRW ini.

Khalis menerangkan, kendati secara substansi telah disepakati bersama antara DPRD Banjarbaru dengan Pemko Banjarbaru, masih perlu ada harmonisasi dan sinkronisasi terkait Raperda RTRW yang saat ini juga digogok oleh DPRD Kalsel dan Pemprov Kalsel.

“Kami dipansus IV berharap akhir tahun ini dapat disahkan dan diparipurnakan, karena saat ini masih menunggu proses di bulan depan dengan koordinasi dan konsultasi di Kementerian ATR-BPN,”pungkasnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like