Hukum & KriminalKabupaten Tanah Bumbu

Terlibat Kasus Narkoba Warga Pelabuhan Speed Diamankan

0

Tanah Bumbu, REPORTASE9.COM – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu telah mengamankan seorang pria sebagai pelaku yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai barang Narkotika, Selasa (9/11).

Lagi-lagi perkara barang Narkoba yang terkuak kembali ke permukaan media, tak jera dan masih hangat terdengar setelah beberapa pekan yang lalu menyeret para tersangka terkait Narkoba yang kembali telah ditangkap oleh petugas, tidak sedikit pula nasib mereka yang berakhir hingga dibawa ke Rutan.

Kini Kembali lagi diketahui, prestasi penangkapan warga yang terlibat soal Narkoba, yang berawal pada waktu kejadian yaitu Minggu tanggal 07 November 2021 Pukul 01.00 WITA, berada di Jl. Pelabuhan Speed Desa. Sejahtera Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu.

Tertangkap lah seorang terduga sebagai tersangka yang berinisial AS adalah seorang laki-laki kelahiran Balikpapan, status sedang tidak bekerja. As selaku warga yang tinggal di Jl. Pelabuhan Speed Desa. Sejahtera Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu.

Pihak Petugas Polres Tanah Bumbu telah mengamankan beberapa Barang Bukti yaitu telah diamankan 3 (tiga) paket Narkotika jenis Sabu seberat 9,45 gram, 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna biru, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah sendok plastik, 1 (satu) buah kuas, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam, 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca yang berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan terbuat dari botol plastik, Uang tunai sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah).

Kapolres Tanah Bumbu Akbp Himawan Sutanto Saragih,SH,SIK,ST Melalui Kasi Humas Akp H I Made Rasa menerangkan kronologi kejadian, dimana penangkapan AS tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa. Sejahtera Kec. Simpang Empat sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu kemudian menindaklanjuti hal tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan di lokasi tersebut,” ungkapnya.

Hingga akhirnya mendapat kepastian yang mana pada hari Minggu tanggal 07 November 2021 Pukul 01.00 Wita Tim Opsnal melakukan penggrebekan di rumah pelaku AS yang berlokasi di Jl. Pelabuhan Speed Desa. Sejahtera Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu.

Pada saat dilakukan penggrebekan pelaku sempat mengetahui kedatangan petugas kemudian membuang 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu di samping rumahnya, saat digeledah di dalam rumahnya ditemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu lainnya yang disimpan pelaku di dalam kuas cat Narkotika jenis Sabu.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna di proses lebih lanjut sesuai dengan pasal dan hukuman yang berlaku.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasi humasnya Akp H I Made Rasa juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu agar menjauhi Narkoba apalagi untuk coba-coba.

“Menjauhi Narkoba merupakan upaya Polres Tanah Bumbu untuk memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Tanah Bumbu Polda kalimantan selatan,” pungkasnya.

Sambungnya, peringatan dini menjauhi Narkoba itu tidak hanya untuk masyarakat umum, pejabat dan aparat semua institusipun masuk dalam sasaran imbauan tersebut.

“Itu peringatan bagi semua. Jangan mendekati atau main-main dengan Narkoba. Sekali coba akan susah menjauhinya. Lebih baik jangan pernah mencoba,” tegasnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like