Hukum & KriminalKabupaten BanjarTNI - POLRI

Rekontruksi Pembunuhan Pedagang Eskrim

0

BANJAR, REPORTASE9.COM – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polisi Resort Banjar gelar rekonstruksi adegan perkara tindak pidana pencurian dengan tindak kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal, dilaksanakan di area teras belakang Mapolres Banjar, Kamis(23/9).

Yang mana rekonstruksi digelar terkait kasus pembunuhan seorang Pedagang Es Krim Keliling, yakni Sukirman, warga Desa Gabah, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), yang ditemukan tewas dan terkubur pada 26 April 2021 lalu samping guntung kecil Dusun Pematang Lahung, RT003, Desa Angkipih, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar, dengan penuh luka bacokan senjata tajam (Sajam).

Dalam adegan rekontruksi tersebut, nampak 3 orang pelaku tengah memperagakan awal kasus pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan korbannya kehilangan nyawa.

Kemudian, dilanjutkan dengan pembuangan jenazah korban, yang ternyata melibatkan 2 orangtua dari 2 orang pelaku yang melakukan aksi tindak pidana, guna menghilangkan jejak mereka.

Usai menggelar rekonstruksi, Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Fransiskus Manaan, mengatakan, didapati sebanyak 62 adegan pada rekonstruksi kasus pembunuhan Pedagang Es Keliling tersebut, yang ditangani Polsek Belimbing, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar.

“Kasus pembunuhan ini terungkap pada 26 April 2021 lalu, dan dilanjutkan dengan penangkapan 5 orang tersangka pelaku. Yakni ARD alias Anto, ARJ, JN, MH, dan WR, pada 6 Agustus 2021 lalu. Dari 5 orang pelaku tersebut, 1 orang pelaku masih berusia di bawah umur. Sejauh ini, untuk proses pengusutan kasus sama sekali tidak ada kendala,” ujarnya.

Mengingat dari 5 tersangka, salah satunya ada yang masih berusia di bawah umur yakni, Anto, papar Iptu Fransiskus Manaan, maka ada pembelaan internal, dan tersangka tidak dilakukan penahanan. Namun, untuk pasal yang disangkakan tetap sama.

“Memang, dari hasil penyelidikan kita, dalam semua aksi tersebut, ada keterlibatan anak di bawah umur ini. Dan motif dari kasus pembunuhan ini, anak ini ingin berutang es krim, tapi tidak dikasih korban, karena utang sebelumnya belum bayar, sehingga terjadilah permasalahan ini,” bebernya.

Atas perbuatannya tersebut, semua tersangka dikenakan pasal yang sama dengan ancaman kurungan pidana 15 hingga 20 tahun penjara. Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, yakni Sajam jenis parang, belati, kayu, sepeda motor, dan tas korban.

Berikut ulasan dari catatan skenario rekontruksi adegan kejadian kasus pembunuhan terhadap penjual es krim :

Dengan tindak pidana kejadian pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dilakukan oleh dua orang atau bersama sama atau lebih Subsider Pembunuhan yang diikuti, disertai atau di dahului oleh suatu perbuatan pidana dan atau barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana Subs 339 KUHPidana Subs 338 KUHPidana.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Dusun Pematang Lahung Desa Angkipih RT. 03/RW. 00 Kecamatan Paramasan Kabupaten Banjar yang tepatnya di dekat jembatan Ananai. Hari Minggu tanggal 25 April 2021 Sekitar jam 17.00 Wita.

Berdasarkan catatan rekonstruksi skenario dan dalam adegan kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 25 April 2021 sekira jam 16.00 Wita. Tersangka inisial AN dan inisial JD menuju jembatan Ananai Desa Angkipih mengajak tersangka lainnya inisial AR untuk mendatangi ke lokasi tidak jauh dari jembatan.

Sekitar 1 jam kemudian korban inisial (S) yang berjualan eskrim menggunakan sepeda motornya dan melewati ke 3 tersangka, lalu di berhentikan oleh tersangka untuk meminta es krim. Namun setelah mengambil es krim tersebut tersangka tidak membayar kepada korban, sehingga korban merasa kesal karena tersangka juga sebelumnya berhutang memakan es krim miliknya.

Setelah korban menyampaikan rasa kesalnya kepada tersangka. Korban (S) beranjak pergi meninggalkan para tersangka. Namun, karena mendengar perkataan korban, pelaku inisial AN emosi dan menyuruh rekannya JD untuk menebas korban dengan sebuah parang, yang disisi pelaku lainnya AN menyerahkan sebuah parang kepada AR juga ikut menebas korban dari arah belakang dan mengenai bahu belakang.

Korban (S) berupaya untuk menyelamatkan diri, dari ketiga tersangka. Namun ketiga tersangka masih terus mengejar korban, hingga akhirnya ketiga tersangka berhasil menghentikan korban. Dua orang tersangka JD dan AN turun dari motor langsung menyerang korban dari depan.

Lalu kemudian ketika korban tersungkur, tersangka lainnya AR turun dari motornya sambil mencabut sebuah pisau dari pinggangnya dan langsung menikamkan ke dada kiri korban.

Belum usai disitu reka adegan kronologis kejadian masih berlanjut, setelah kejadian penikaman dan penebasan terhadap korban usai dilakukan oleh para tersangka hingga korban meregang nyawa.

Kemudian ketiga tersangka mengambil tas selempang korban, dengan mengambil uang milik korban sebesar Rp 750.000, lalu dibagi tiga oleh tersangka AR.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like