Berita UtamaDaerahHukum & Kriminal

Polres Banjarbaru Bekuk Residivis Tindak Pidana Pencurian

0

Setelah belasan kali melakukan aksi pencurian pemberatan, Sarpani alias Pani (31) berhasil dibekuk Tim Gabungan Kepolisian Resort (Polres) Banjarbaru yang di back up Unit Resmob Polda Kalimantan Selatan, di daerah Komplek Indragiri Mulya, Kota Banjarbaru, Rabu (04/09) lalu.

Menurut Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya saat melaksanakan konfrensi pers, di Halaman Mapolres Banjarbaru, Senin (09/09). Dirinya mengatakan terungkapnya pelaku pencurian pemberatan bongkar rumah, berawal dari penyelidikan yang dilaksanakan Tim Gabungan.

Diduga pelaku merupakan residivis dalam perkara yang sama, yakni pencurian bongkar rumah. Setelah medapatkan informasi bahwa pelaku di daerah Komplek Indragiri Mulya kota Banjarbaru, tim pun langsunng melakukan penggerebekan di tempat persembunyian pelaku.

“Pada saat pelaku di grebek, pelaku berhasil melarikan diri naik ke atas tembok rumah warga. Sehingga team gabungan melakukan pengejaran terhadap pelaku, selama kurang lebih 45 menit,” ungkap Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya.

Selain itu, Kapolres Banjarbaru juga mengungkapkan berdasarkan keterangan yang diberikan pelaku, selama menjalankan aksi pencurian tersebut, kebanyakan dilakukan seorang diri, namun pernah juga beraksi dengan seorang teman yang identitasnya sudah dikantongi dan tengah dalam pengejaran petugas.

“Dan dalam pemeriksaan pelaku mengaku melakukan pencurian rumah kosong sebanyak 14 TKP di Kota Banjarbaru dan hasil barang hasil curian tersebut dijual secara online dan kemudian uangnya dibelikan Narkoba untuk dikonsumsinya,” katanya.

Sedangkan untuk modusnya sendiri, saat melakukan aksi pencurian. Pelaku saat beraksi memantau terlebih dahulu rumah yang menjadi incaran. Kemudian meminta jasa gojek untuk mengantar apabila banyak barang yang dibawa. Bahkan pelaku berani menyewa mobil pick up bolak balik, jika barang curian yang dibawa banyak.

Berdasarkan data yang diperolah, tersangka Tindak Pidana Pencurian Pemberatan, Sarpani alias Pani diamankan bersama sejumlah barang yang diduga hasil pencurian, diantaranya satu unit sepeda motor merk Honda Supra yang sudah tidak dalam keadaan utuh, sat roda dan velg, satu buah cincin berlian, satu buah gelang berlian, satu buah CCTV, satu buah buah mesin jahit,dan satu buah tabung gas.

Selain itu, petugas juga mendapati satu pucuk senjata rakitan jenis revolver dan 24 amunisi yang masih dalam pendalaman, satu klip sabu dengan berat kotor 1,35 gram, dan satu pucuksenapan angin beserta tabung.

Terkait akan kepemilikan sabu tersebut, setelah dilakukan pengembangan, tersangka mengaku mendapat barang narkotika jenis sabu-sabu dari saudara Akhmadi Alias Madi yang mana sudah berhasil di amankan dirumahnya di Komplek Pesona Cempaka Indah Kota Banjarbaru dan saat digeledah petugas mendapati sabu-sabu di dalam sangkar burung sebanyak 4 paket dengan total berat kotor sebanyak 4,75 Gram.

Sedangkan untuk pasal yang disangkakan kepada Pelaku atas nama Sarpani Alias Pani

  1. UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 yang mengatur bahwa barang siapa yang menyalahgunakan senjata api dapat dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
  2. Pasal 363 ayat 1 ke 3,4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun.
  3. UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.

Untuk Akhmadi Alias Madi sendiri, pasal yang disangkakan ialah UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Berita Utama