Berita UtamaDaerahNasional

Pimpin Banjar Perang Melawan Penjajah, Pangeran Hidayatullah Berpeluang Jadi Pahlawan Nasional

0

REPORTASE9.COM – Gelar Pahlawan Nasional merupakan sebuah gelar kehormatan yang diberikan kepada para tokoh pejuang yang telah berjasa berperang melawan penjajahan bangsa Belanda.

Untuk Kalimantan Selatan sebagaimana tertuang dalam sejarah hikayat peristiwa Perang Banjarmasin memiliki Raja Banjar yang pada zaman dahulu berjuang berperang melawan penjajah Kolonial Belanda dan diasingkan ke pulau Jawa, beliau bernama Pangeran Hidayatullah.

Pangeran Hidayatullah seorang tokoh sentral di dalam peristiwa Perang Banjarmasin. Perang ini menurut Pemerintah Belanda berlangsung dari tahun 1859 sampai tahun dengan 1863.

Dalam buku berjudul Pangeran Hidayatullah disebutkan, bahwa Van Rees seorang penulis Belanda mengambil rentang waktu ini untuk tulisannya tentang Perang Banjarmasin. Sebaliknya, dari sisi Indonesia sentris, diwakili oleh Helius Sjamsuddin yang menulis buku Pegustian dan Temenggung (2001) misalnya, menetapkan masa perang Banjarmasin berlangsung dari tahun 1859 sampai dengan 1906.

Pangeran Hidayatullah yang terlibat secara langsung di dalam perang itu oleh pihak Yayasan Keluarga Besar Sultan Hidayatullah Cabang Jakarta pernah diusulkan kepada pemerintah untuk ditetapkan sebagai pahlawan nasional.

Akan tetapi, usulan ini ditolak dalam hal ini oleh Departeman Sosial RI (kini Kementerian Sosial RI) berdasarkan surat nomor 542/DIR/IV/BKS/I/91 tanggal 10 Januari 1991.

Direktur Jenderal Bina Kesejahteraan Sosial Departemen Sosial RI kala itu menyatakan
bahwa berdasarkan hasil sidang Badan Pembina Pahlawan Pusat (BPPP) tanggal 26 Mei 1990, Pangeran Hidayatullah dinyatakan belum memenuhi kriteria sebagai Pahlawan Nasional sesuai yang
diatur di dalam Undang-Undang.

Mengenai hal tersebut, Reportase9.com menemui Pangeran Yusuf Isnandar salah satu keturunan dari Pangeran Hidayatullah di Cikampek, Kamis (04/11), mengatakan beberapa diskusi dan seminar telah dilakukan untuk mengusulkan kembali Pangeran Hidayatullah sebagai Pahlawan Nasional.

“Dari kegiatan itu diperoleh kesimpulan bahwa pengusulan Pangeran Hidayatullah sebagai pahlawan nasional dapat dilanjutkan dengan pertimbangan bahwa pertama, masih terbuka peluang pengusulan kembali Pangeran Hidayatullah sebagai pahlawan nasional, dengan catatan usulan harus didukung dengan fakta-fakta dan interpretasi baru misalnya, yang dalam bahasa pihak Kemensos dapat memunculkan novum (bukti baru), untuk mematahkan argumen lama,”ungkapnya.

“Kedua, hal menyerahnya Pangeran Hidayatullah kepada Belanda dapat saja dipatahkan dengan adanya data, fakta, atau interpretasi, dan pendekatan baru. Ketiga, untuk mendukung usulan, beberapa tulisan pada berkas usulan tahun 1999 perlu ditambah dengan bahan lainnya berupa hasil penelitian sebagai produk akademis yang diterbitkan, seperti halnya bahan untuk Pengusulan Pahlawan Nasional dari Kalimantan selatan yakni Pangeran Antasari, Brigjend H. Hassan Basry, DR. K.H. Idham Chalid, dan Ir. Pangeran Mohamad Noor,”tambah Pangeran Yusuf Isnandar.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Berita Utama