Hukum & KriminalKabupaten Balangan

Polres Balangan Tangkap Oknum Pembawa Kabur Gaji Petugas KPPS

0
Konferensi Pers Polres Balangan pengungkapan kasus pembawa kabur uang gaji KPPS (Foto : Arsyad/R9)

BALANGAN, REPORTASE9.COM – Polres Balangan menggelar Konferensi Pers kasus penggelapan gaji petugas KPPS yang dibawa kabur oleh Bendahara KPPS Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan yang berinisial MH alias D (23), Senin, (19/2/2024).

D membawa kabur gaji 126 orang petugas KPPS dari 18 TPS Kelurahan Batu Piring.
D mengaku menggunakan uang itu untuk main judi online dan prostitusi online via aplikasi Michat. D kabur ke Kabupaten Tabalong, untuk menghindari kejaran pihak KPPS dan KPU Balangan.

Setelah melakukan kroscek dan meminta klarifikasi dari berbagai pihak, KPU Balangan akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Balangan pada Jum’at, (16/2/2024).

Tak berlangsung lama, Anggota Polres Balangan berhasil menangkap D di salah satu hotel di Tanjung Kabupaten Tabalong pada Jum’at sore.

Bersama D turut diamankan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Vario putih, 1 handphone Oppo A5 hitam, 1 handphone Realme C55 hitam, bukti transfer dari KPU Balangan, bukti pengambilan honorarium KPPS Batu Piring, SK Lurah Batu Piring, SK KPU Balangan, surat dari Sekretariat Jenderal KPU, dan uang tunai sebesar Rp 17.000.000.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin mengungkapkan bahwa, MH alias D menerima dana sebesar Rp 165.000.000. Uang tersebut kemudian diberikan kepada Sekretaris PPS Batu Piring sebesar Rp 50.000.000. Bayar hotel Rp 1.000.000, bayar hutang Rp 500.000, Bayar ke pegadaian laptop Rp 1.650.000, bayar makan petugas KPPS Rp10.500.000, belanja Rp 1.230.000.

“Dana tersebut juga digunakan untuk Top Up judi online dengan 8 akun dan 4 situs judi online, sebesar Rp78.600.000,” ujar Kapolres.

Selain itu, pelaku D juga menggunakan dana tersebut untuk membayar pemesanan prostitusi online via aplikasi Michat sebesar Rp 4.500.000.

“Jadi sisa uang yang masih dipegang tersangka dan kita amankan, yaitu sekitar Rp 17.000.000,” jelas Kapolres.

Pelaku dijerat pasal 374 KUHPidana, tentang perkara Tindak Pidana Dalam Jabatan, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Balangan, Iptu Galuh Rizka Pangestu mengakui bahwa perkara judi online merupakan penyakit masyarakat yang sulit untuk dihilangkan.

“Perkara judi online ini pernah kita lakukan upaya penindakan. Tapi pengungkapannya cukup sulit, karena berbeda dengan judi konvensional,” ucapnya.

Kemudian, Wakapolres Balangan, Kompol Muhammad Irfan, S.H. M.H menegaskan pihaknya akan berupaya keras membasmi praktek judi online di wilayah hukum polres Balangan.

“Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Kementrian Komunikasi dan Informatika, untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online,” tutupnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like