Hukum & KriminalKota Banjarmasin

Polisi Amankan MA Diduga Pelaku Pembakaran Rumah

0

BANJARMASIN, REPORTASE9.COM – Polsek Banjarmasin Utara mengamankan seorang pria berinisial MA (20), terkait penyebab peristiwa dugaan pembakaran rumah di Jalan Brigjen Hasan Basri, Kayu Tangi II, Jalur 5 dan 6, Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara, Sabtu (22/7/2023) malam.

Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno membenarkan pengamanan terhadap MA, saat kebakaran terjadi.

“Pelaku sudah kita amanakan, saat ini berada di Mapolsek Banjarmasin Utara,” kata Kanit Reskrim, kepada awak media, Senin (24/7/2023) siang.

Selain pelaku, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah sisa kasur terbakar, satu bungkus rokok, dan satu buah flasdis.

Menurut Iptu Sudirno, meskipun diduga pelaku MA sudah ditahan. Namun pihaknya tetap melakukan penyelidikan pendalaman lebih lanjut terkait kronologi kejadian.

“Sejauh ini masih kita dalami,” jelas Kanit Reskrim.

Diketahui pelaku merupakan seorang pekerja swasta. Ia merupakan warga Desa asal Mandingin Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Atas perbuatannya, pelaku sementara dikenakan pasal 187 junto 188 KUHP.

Seperti diketahui, berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banjarmasin, kebakaran ini menyebabkan 5 buah bangunan rumah termasuk kos mengalami rusak. Diantaranya 2 buah rusak total, 2 buah rusak sedang, dan 1 rusak ringan.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like