Berita UtamaDaerahHiburanNasional

Pengelola Usaha Jasa Hiburan Diminta Taati Aturan

0

Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata mengimbau seluruh pengelola Usaha Jasa Hiburan, baik Karaoke, Bilyard maupun Tempat Hiburan Malam lainnya untuk meliburkan kegiatan usahanya pada Peringatan Hari Besar Keagamaan.

Imbauan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarbaru, Hidayaturrahman melalui Surat Himbauan dengan nomor 555/0421.Par/Disporabudpar/2020 yang dikeluarkan dan ditandatangani, pada 22 Januari 2020.

Dalam surat tersebut, Hidayaturrahman menyampaikan sehubungan dengan adanya Peringatan Hari Besar Keagamaan Tahun Baru Imlek yang jatuh pada Sabtu (25/01).

Maka berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Banjarbaru nomor 80 tahun 2016 tentang Pengaturan Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi dan Olahraga, Bab IV pasal 5 poin 2, menyebutkan bahwa setiap pelaku usaha yang dimaksud (Karaoke, Bilyar, dan THM lainnya) untuk menutup usahanya pada Hari Besar Keagamaan.

Berkaitan dengan hal tersebut, dirinya mengimbau kepada seluruh Pengelola Usaha Jasa Umum (Karaoke, Bilyar, dan THM) untuk mematuhi dan menutup usahanya sebagaimana ketentuan yang berlaku sejak 25 Januari 2020.

“Boleh beroperasi kembali pada hari Minggu, 26 Januari 2020 pukul 11.00 WITA,” tegasnya.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Berita Utama