Hukum & KriminalKabupaten Banjar

Oknum Guru Ngaji Cabul Diamankan, Polisi Pastikan Keadilan Bagi Korban

0
Diduga oknum guru cabul, MA yang diamankan Polisi. (Foto: Humas Polres Banjar)

BANJAR, REPORTASE9.COM – Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat melalui Kasi Humas Polres AKP Suwarji mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menindaklanjuti penanganan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, pada Selasa (29/8/2023) lalu.

Ia menyebut, hingga kini kasus masih dalam status proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Kertak Hanyar.

Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016.

“Kami berkomitmen akan menjalankan proses hukum dengan tegas guna memastikan keadilan bagi korban dan menjaga keamanan anak-anak,” ujar AKP Suwarji, Rabu (6/9/23).

Ia menjelaskan, terkait kasus tersebut sudah diterima pihaknya melalui Polsek Kertak Hanyar pada 31 Agustus 2023 lalu.

“Jumlah korban sementara ada 3. Informasi ini pertama kali diperoleh pelapor yakni tetangganya, ia melaporkan MA (pelaku) atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak,” katanya.

Dimana kronologi kejadian itu bermula saat orang tua korban (ibu) menanyakan tentang perbuatan keji pelaku terhadap sang anak.

Namun lantas, dengan lembut dan sedih, sang anak membenarkan perbuatan menyimpang yang dilakukan pelaku kepada dirinya.

“Sang anak ini mengakui kalau pelaku pernah melakukan perbuatan cabul atau seks menyimpang dengan memasukkan alat kelaminnya ke dalam lubang anus korban (sodomi),” jelas AKP Suwarji.

Menurut pengakuan sang anak, sejak tahun 2022 hingga 2023, pelaku telah melakukan perbuatan keji tersebut terhitung hingga sekitar sepuluh kali.

“Pengakuan sang anak 10 kali, dengan kejadian terakhir diingatnya pada 1 Agustus 2023 lalu,” katanya.

Merasa tak terima, ibu korban pun melaporkan hal tersebut kepada sang ayah dan untuk tindak lanjut kejadian itu, pihaknya melapor ke Mapolsek Kertak Hanyar.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini, diantaranya satu lembar celana sarung warna hijau, dan satu lembar celana dalam warna abu-abu.

“Dari kasus ini dapat menjadikan peringatan dan pelajaran penting tentang cara melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan, jaga dan perhatikan selalu aktivitas lingkungan anak-anak kita,” imbaunya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like