Hukum & KriminalKabupaten Banjar

Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Pedagang Asal Desa Mekar Ini Diciduk Sat Res Narkoba Polres Banjar

0

BANJAR, REPORTASE9.COM – Anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar Polda Kalsel berhasil mengungkap perkara Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu pada Kamis (25/1/2024).

Kasat Res Narkoba Polres Banjar AKP Tatang pada Sabtu (27/1/2024) mengatakan SA (45) warga Desa Mekar, Kecamatan Martapura Timur ini diamankan sekitar pukul 14.47 WITA.

“Pelaku diamankan saat berada di Guest House Barokah, Jalan Veteran Komplek Lutfia Tunggal Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura. Pelaku yang berprofesi sebagai pedagang ini diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sendiri menyatakan setiap orang yang menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan 1, atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu.

AKP Tatang menambahkan ada beberapa barang bukti yang berhasil disita dari pelaku saat diamankan.

“Barang bukti berupa 22 paket sabu dengan berat kotor 26,81 gram, kotak mikrofon, sendok dari sedotan, timbangan digital, dan handphone merk VIVO dan REALME,” jelasnya.

Semua barang bukti lanjut AKP Tatang diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Banjar Polda Kalsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Sumber : Humas Polres Banjar)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like