Hukum & KriminalKota Banjarmasin

Miliki Sabu 67,2 gram, Pemuda 22 Tahun Diringkus Polisi

0

BANJARMASIN, REPORTASE9.COM – Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil meringkus seorang pemuda berinisial R (22), warga Banua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

Ia diamankan petugas lantaran kedapatan miliki narkotika, di kawasan Jalan Veteran, Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur, pada Rabu (5/7/23) malam.

Hal itu diungkapkan Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, bahwa pihaknya mengamankan pelaku bersamaan dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

“Petugas mendapati sabu dengan berat 67,2 gram, yang dibuat pdlaku ke dalam bungkus kemasan boncabe,” ujar Kasat Resnarkoba, Jumat (14/7/2023).

Selain itu, petugas juga turut mengamankan sebuah sepeda motor yang digunakan pelaku, saat dia diamankan.

“Kasus ini akan kita lakukan pendalaman kembali, terkait asal sabu tersebut,” ujar Mars Suryo.

Kini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like