Hukum & KriminalKota Banjarmasin

Kepergok Simpan Sabu Dalam Rumah, Warga Banjarmasin Diamankan Polisi

0

BANJARMASIN, REPORTASE9.COM – Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan RAF alias Iyuk (35) warga Banjarmasin Timur yang kedapatan kepergok petugas ingin memperjualbelikan narkotika.

Ia diamankan petugas di salah satu rumahnya, yakni di Jalan Melati Indah Simpang Limau Komplek Grand Limau RT 09, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, pada Kamis (11/1/2024) sekitar pukul 19.40 Wita.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Prawira Bala Putra Dewa mengatakan, saat pihaknya memeriksa rumah pelaku, didapati barang bukti narkotika yang tersimpan didalam lemari baju di kamar miliknya.

“Totalnya ada 6 paket narkotika berisi sabu-sabu dengan berat bersih 19,12 gram yang kami amankan. Kemudian 1 paket serbuk narkotika jenis extacy atau Inex dengan berat bersih 0,35 gram,” ujar Prawira, Selasa (23/1/2024) pagi.

Selain barang haram tersebut, Polisi juga mengamankan barang bukti lain, yakni 1 buah handphone merek Realme warna Hijau, 1 Sepeda Motor jenis Honda Genio warna Biru dengan nopol DA 2969 CJ, 1 buah Kotak bertuliskan “The New English Dictionary” warna Hitam, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 pack plastik klip, dan 1 buah sendok warna jingga.

Prawira membeberkan, berdasarkan pengakuan tersangka narkotika tersebut ingin diperjualbelikan kembali kepada orang lain.

“Dia (tersangka) mengakui bahwa itu adalah barang miliknya. Saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolresta Banjarmasin,” jelasnya.

Sementara kini atas perbuatannya pelaku terancam pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like