Hukum & KriminalKota Banjarmasin

Gelapkan Barang Milik Perusahaan, Tiga Karyawan Diringkus Polisi

0

BANJARMASIN, REPORTASE9.COM – Tiga Karyawan diduga pelaku penggelapan barang milik Perusahaan (PT) Bach Multi Infrastruktur di Banjarmasin berhasil diringkus Polisi.

Ketiga pelaku adalah HP (25) warga Belitung Selatan Banjarmasin, MNH (25) warga Martapura Kabupaten Banjar, dan S (50) warga Martapura Kabupaten Banjar.

Diketahui ketiga pelaku tersebut bekerja untuk memasang Tiang Kabel Optik dan diduga melakukan penggelapan 293 tiang/pole kabel optik milik perusahaan mereka bekerja, yang berlokasi di sekitaran kawasan Jalan Antasan Raden Banjarmasin.

Atas kejadian itu, korban Andi Alif (34) tak habis mikir untuk melapor hal tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Barat, pada 29 Mei 2023 lalu.

Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Indra Agung Perdana Putra melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri membenarkan pengamanan tiga tersangka tersebut.

“Ya benar, tiga tersangka sudah kita diamankan di Mapolsek Banjarmasin Barat pada Selasa 30 Mei lalu,” jelas Kanit Reskrim, Sabtu (10/6/2023).

Iptu Fituza menjelaskan, kejadian itu sendiri bermula pada saat korban (Andi Alif) memeriksa barang tiang/pole kabel optik pesanan kontrak milik kliennya yang tiba-tiba hilang.

Usai diketahui hilang, dan jumlahnya yang tak sedikit, total 293 batang tiang/pole dengan total kerugian Rp 362.675.000. Korban pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polisi.

“Diketahui saat itu yang terpasang hanya 165 batang. Sisa didalam gudang ada 28, ditotal ada sekitar 293 batang tiang/pole yang digelapkan oleh para pelaku,” katanya.

Hingga akhirnya dari hasil pengembangan penyedilikan dan bekerjasama dengan unit Resmob Polres Banjarbaru petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku di wilayah Kelurahan Guntung Paikat Kota Banjarbaru.

“Ditemukan sejumlah barang bukti, seperti 20 batang tiang/pole kabel optik dengan panjang 7 meter, dua batang tiang sepanjang 9 meter, dan satu unit mobil toyota kijang yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya,” jelas Firuza.

Atas perbuatannya, para pelaku tersebut dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like