Hukum & KriminalTNI - POLRI

Begal Anggota Brimob, Lima Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

0

POLRI, REPORTASE9.COM – Kelima tersangka kasus pembegalan terhadap anggota Brimob bernama Aipda Edi Santoso tidak hanya melakukan pembacokan, tapi juga mengambil motor korban.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (16/2/2022).

“Jadi, modusnya mereka menentukan lokasi yang dianggap sepi di jam-jam tertentu, kemudian secara bersama-sama tiga orang naik motor berboncengan,” kata Zulpan.

“Setelah menekan calon korban, mereka pepet motornya dan langsung melakukan pembacokan dan saat korban terjatuh mereka mengambil motornya,” sambungnya

Zulpan mengatakan, kendaraan roda dua hasil curian tersebut rencananya akan dijual secara online dengan kisaran harga Rp2-3 juta.

“Jadi tersangka AM (16) itu yang mengambil motor korban, kemudian disimpan tersangka NH (16) dan dia yang akan menjual motor itu secara online,” jelasnya.

Dalam kasus ini, lima tersangka itu kemudian dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 2 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like