Hukum & KriminalKabupaten Kotabaru

Satresnarkoba Polres Kotabaru Amankan Lima Orang Pengedar

0

KOTABARU, REPORTASE9.COM – Sikap tegas AKBP Tri Suhartanto dalam menuntaskan peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Kotabaru tidak main-main.

Bahkan sikap tegas Kapolres Kotabaru tersebut terhadap jajarannya untuk membasmi peredaran Narkotika di wilayah Kotabaru. Terbaru menjelang akhir tahun 2023 jajaran Satres Narkoba berhasil mengungkap peredaran Narkotika di Kecamatan Kelumpang Hulu.

Dalam pers rilis AKBP Tri Suhartanto mengungkapkan, melalui Satnarkoba dan jajaran Polsek Kelumpang Hulu lima tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti.

“ Dari lima pelaku ini merupakan pengedar dan pemakai, yang telah berhasil diamankan beserta barang bukti 138, 53 gram sabu, 97 pil ekstasi dan uang sebesar Rp 34 juta dari hasil penjualan narkoba,”terangnya, Senin (4/12/2023).

Adapun lima tersangka ini diketahui berinisial, HN (32), R (40), I (41), M (39) dan NB (35) tahun, dan dari lima tersangka empat diantaranya merupakan warga asal Kabupaten Tanah Bumbu.

“ Empat orang ini dari tanah bumbu, dan satu orang tersangka dari Kabupaten Kotabaru,”ujar AKBP Tri Suhartanto.

Sambungnya, jajaran Polres Kotabaru terutama Satresnarkoba bersama jajarannya sudah mengamankan 117 orang yang terlibat jaringan peredaran narkoba.

“Ini akan terus bertambah karena rekan-rekan jajaran satresnarkoba Polres Kotabaru sedang melakukan pengembangan dan informasi sudah ada beberapa orang yang kita amankan,”katanya.

Atas perbuatanya itu, lima tersangka tersebut akan dikenakan pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like