Hukum & KriminalKota Banjarbaru

Bakar Lahan Sendiri 0,8 Hektar S Di Tangkap Polisi

0

BANJARBARU,REPORTASE9.COM – Pelaku inisial S kasus pembakaran hutan dan lahan, di Jalan Simpati Tegal Arum Rt 44, Kelurahan Syamsudin Noor Kec, Landasan Ulin, akhirnya berhasil dibekuk pihak Polres Banjarbaru dan ditahan di Sel tahanan Mapolres Banjarbaru, Selasa,(4/7/2023) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru Iptu. Zuhri Muhammad, menuturkan bahwa yang bersangkutan disangkakan pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir dan atau barang siapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran peletusan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Pelaku dikenakan sanksi ancaman paling lama 5 tahun,”jelasnya.

Lanjutnya Iptu Zuhri dari keterangan pelaku Sdr. S membenarkan bahwa dirinya melakukan pembersihan lahan miliknya dengan cara mengumpulkan potongan semak belukar serta ranting dahan pohon yang ada disekitar lahan dan kemudian dibakar dengan alat bantu berupa korek api gas miliknya.

Lahan tersebut merupakan lahan miliknya sendiri dengan dasar sporadik. Sekitar pukul 12.00 wita Sahlan pulang. Pada saat itulah api mulai merambah ke sekitaran lokasi tersebut dan segera diketahui oleh warga sekitar sehingga lahan yang terbakar tidak meluas yaitu kurang lebih 0,8 hektar.

Kasus ini merupakan seseorang yang bermotif membakar lahan dengan tujuan tertentu yaitu memudahkan dan meminimalisir biaya pembukaan lahan.

“Untungnya kebakaran lahan tersebut segera diketahui oleh masyarakat setempat, sehingga dilakukan pemadaman karena pelaku langsung meninggalkan lokasi setelah melakukan pembakaran lahannya,”tuturnya.

“Apabila tidak diketahui oleh masyarakat yang ada di sekitaran lokasi maka ini berpotensi meluas bahkan bisa tidak terkendali,”tambahnya lagi.

Terhitung mulai tanggal 4 Juli 2023, tersangka atas nama Sdr. S telah berada di sel tahanan Polres Banjarbaru sebelum perkara dilanjutkan ke tahap penuntutan dan persidangan.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like