Daerah

BPKN RI, BPSK Samarinda dan LPK Borneo Kalimantan Bahas Percepatan Pergub Kaltim tentang Perlindungan Konsumen

0
Pertemuan BPKN RI, BPSK Samarinda dan Lembaga Perlindungan Konsumen Borneo di Kaltim (Foto - Istimewa)

KALTIM,REPORTASE9.COM – Komisioner BPKN RI Akmal Budianto ST.,MM lakukan kunjungan di Fasilitasi DPPKUKM Provinsi Kaltim bertempat di Hotel Harris jalan Untung Surapati no. 1 Samarinda pada Jumat, (23/2/2024).

Dari kegiatan ini menghasilkan kesepakatan untuk meningkatkan pengetahuan pendalaman tentang perlindungan konsumen kepada seluruh stake holder diwilayah Provinsi Kalimantan Timur.

Dengan menggencarkan sosialisasi perlindungan konsumen terutama pada Hak dan kewajiban Konsumen, maupun pelaku usaha dalam melakukan transaksi baik digital maupun non digital.

Kadis DPPKUKM Heni Purwaningsih, S.Si., M.Si, dalam sambutannya mengapresiasi kunjungan BPKN ke Provinsi Kaltim dalam upaya menumbuhkembangkan LPKSM , dan mengangkat citra BPSK Kota Samarinda dimata masyarakat Kalimantan timur.

Sebagai lembaga alternatif, murah , cepat dalam menyelesaikan permasalah konsumen dan pelaku usaha demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ketua BPSK Kota Samarinda, Asranuddin SE., SH mengusulkan BPSK Kota Samarinda meniru langkah kerja Komisi Infomasi (KIP) Provinsi Kaltim yang bekerja lebih independent.

Sehingga pandangan masyarakat tentang BPSK kota Samarinda memiliki cakupan yang luas , tidak terbatas pada permasalah perindustrian, perdagangan dan koperasi saja, karena tingkat pengaduan masyarakat tertinggi adalah pada jasa sektor keuangan.

Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Borneo Kalimantan M. Irfan Fajrianur, SE menyoroti kegiatan sosialisasi perlindungan konsumen yang melibatkan stake holder, ia berpendapat bahwa jangan berputar pada masalah yang sama sejak 2008 sampai sekarang dan tidak menghasilkan sebuah terobosan dalam upaya perlindungan konsumen.

“Oleh karena itu daripada permasalahan yang disampaikan tidak ada kejelasannya dan tak berujung, marilah kita bersama-sama melibatkan seluruh pihak terkait untuk mendorong terciptanya PERGUB KALTIM tentang perlindungan konsumen, Sehingga kedepannya permasalahan yang dihadapi dan ditangani memiliki payung hukum tersendiri ,”ungkapnya.

Rapat singkat yang di moderatori oleh Kabid Perlindungan Konsumen Syahrani., S.Sos.,M.si, dihadiri juga oleh Akademisi Bidang Perlindungan Konsumen, Maharani varaputeri, SH., M.Kn dan dan Ketua LPKSM Mulawarman, Abdul Haris, Spd., MM.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Daerah