Hukum & KriminalKabupaten Kotabaru

Wanita Pembuang Bayi di Sungai Warik Kotabaru Terancam 15 Tahun Penjara

0

KOTABARU, REPORTASE9.COM – Jajaran Satreskrim Polres Kotabaru berhasil meringkus perempuan pelaku pembuang bayi di sungai Jalan Patmaraga, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kotabaru.

Pelaku diketahui NER (24) tahun, merupakan Warga Kelurahan Kotabaru Tengah, di Jalan Patmaraga, Kecamatan Pulau Laut Sigam.

Kapolres Kotabaru AKBp Tri Suhartanto mengatakan, pelaku nekat membuang Bayi yang merupakan darah dagingnya sendiri itu hasil dari hubungan gelapnya dengan sang kekasih.

NER tenga membuang bayinya di sungai pada Senin (17/1/2024) Sekitar Pukul 11.45 Wita. Sementara ia berhasil diringkus setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara di sekitar lokasi bayi tersebut.

“Tim ini berhasil meringkus pelaku setelah menemukan selapit ari-ari bayi yang tersangkut pada batu di sungai tak jauh dari rumah pelaku”ujar AKBP Tri Suhartanto, Rabu (24/1/2024).

Lanjutnya, Satreskrim Polres Kotabaru langsung menerjunkan anggota Polisi wanita untuk mengorek keterangan dari salah seorang Wanita yang dicurigai merupakan pelaku pembuang bayi tersebut.

Awalnya pelaku ini sempat tidak mengakui bahwa telah membuang bayi, dan memberikan keterangan yang berbelit-belit. Karena tidak berhasil Satreskrim kemudian berinisiatif membawa pelaku ke bidan untuk pemeriksaan badan.

Saat dilakukan pemeriksaan ternyata Wanita (Pelaku) tengah menggunakan pampers dan terdapat pendarahan layaknya orang yang baru melahirkan, sehingga pelaku sendiri mengaku bahwa benar telah membuang bayi tersebut.

“ Berdasarkan temuan itu, pelaku pun langsung digelandang ke Mapolres Kotabaru untuk diproses hukum lebih lanjut,”tandasnya.

Atas kejadian tersebut Pelaku akan dikenakan Pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU RI Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like