Kota Banjarmasin

Wajib Pajak Di Banjarmasin Diminta Segera Update Data Untuk Sinkronisasi NIK Dan NPWP

0

BANJARMASIN, REPORTASE9.COM – Kepala Kantor Pelayanan Pajak Devyanus C.N. Polii mengajak masyarakat Kota Banjarmasin, khususnya para wajib pajak untuk segera mengupdate data NIK atau NPWP yang dimiliki ke KPP Banjarmasin, Mall Pelayanan Publik Kota Banjarmasin atau DJP Online.

Hal ini disampaikannya saat kegiatan Pekan Panutan SPT Tahunan dan sekaligus Penandatanganan BAR Atas Penyetoran Pajak Pusat Semester ll, di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin pada Selasa (27/2/2024).

“Sinkronisasi NIK dan NPWP bagi objek pajak itu dilakukan mengingat pada pertengahan tahun ini nomor NPWP untuk orang pribadi yang berlaku adalah Nomor Induk Keluarga (NIK),” terang Devyanus.

Selain itu, ia juga mengatakan, secara aturan, wajib pajak berpenghasilan sampai dengan Rp60 juta pertahun dikenakan tarif pajak 5 persen.

Namun, lanjutnya, tidak semua wajib pajak dikenakan pajak tahunan.

“Untuk pegawai sendiri disesuaikan dengan penghasilannya, minimal setahun Rp60 juta. Kalau ASN paling rendah misalnya 3 juta berarti tidak terhutang pajak, Jadi tidak semua dikenakan pajak.” ucapnya.

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina dalam kesempatan tersebut menambahkan, khusus untuk para ASN, batas terakhir pelaporan di SPT adalah tanggal 29 Februari 2024, sedangkan untuk masyarakat umum, pelaporan SPT nya paling lambat tanggal 31 Maret 2024.

“Ini dalam rangka menggali penerimaan negara termasuk juga akan berdampak pada pendapatan hasil daerah kita juga. Kalau pajak kuat, APBN nya sehat, insya Allah banyak yang bisa dibangun, sehingga mudah-mudahan tahun ini bisa lebih baik lagi dari tahun sebelumnya,” katanya.

Ibnu Sina berharap juga ada peningkatan PAD dari sektor pajak, apalagi saat ini kondisi Indonesia sudah pulih dari pandemic Covid-19, sehingga tidak ada lagi alasan PAD menurun.

“Pasti akan ada peningkatan yang lebih baik lagi untuk Banjarmasin,” ucapnya.

Ibnu Sina berharap dengan kegiatan Pekan Panutan SPT Tahunan ini, para kepala SKPD lingkup Pemko Banjarmasin, segera melaporkan penghasilannya.

“Saya titip kepada kepala dinas untuk yang belum melaporkan, silahkan dilaporkan,” pungkasnya. (Sumber : Prokom Banjarmasin)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like