Berita UtamaNasionalTNI - POLRI

Wajib Berikan Informasi Publik, Polda Kalsel: Humas Miliki Peranan Penting

0

KALSEL, REPORTASE9.COM – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berkewajiban memberikan informasi publik, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Untuk memenuhi kewajiban tersebut dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat atau badan hukum, Polri dalam hal ini Divisi Humas Polri menggelar Uji Konsekuensi daftar informasi publik untuk klarifikasi info yang dikecualikan pada satuan kerja Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dalam kesempatannya, Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum. melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K. menyampaikan Humas memiliki peran yang penting sebagai penyedia layanan informasi bagi publik.

Namun lanjutnya menyampaikan, dalam pasal 17 UU KIP telah mengatur informasi yang dikecualikan atau tidak dapat diakses oleh publik.

“Informasi dikecualikan ini harus perlu dilaksanakan uji konsekuensi oleh pejabat pengelola Informasi dan dokumentasi,” ucap Kabid Humas saat membacakan sambutan Kapolda Kalsel saat pembukaan Bimtek di Aula Bhayangkari Mathilda Batlayeri Polda Kalsel, Senin (13/12/2021) pukul 09.00 Wita.

Lebih lanjut dirinya menyampaikan, hal ini bertujuan untuk melindungi dokumentasi yang bersifat rahasia dan bukan untuk konsumsi umum.

Mengakhiri sambutannya, Kabid Humas menyampaikan pesan Kapolda Kalsel kepada peserta untuk mengikuti kegiatan dan mampu menyerap materi yang diberikan sehingga tidak terjadi sengketa informasi.

Sementara itu Kabag Anev Biro PID Div Humas Polri Kombes Pol Drs. Sugeng Hadi Sutrisno menyampaikan daftar informasi yang dikecualikan berfungsi sebagai dasar hukum bagi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) dalam menolak permohonan informasi.

“Karena informasi (dikecualikan) tersebut memiliki konsekuensi yang negatif. Disamping itu juga ini (uji konsekuensi) sebagai langkah awal untuk menghindari sengketa informasi,” ucapnya.

Kegiatan pembinaan teknis dan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan dihadiri oleh Bapak Drs. H. Tamliha Harun, S.H., M.Si. selaku Ketua Komisi Informasi Prov. Kalsel / Pemateri, para PPID semua satuan kerja yang ada di Polda Kalsel sesuai dengan protokol kesehatan.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Berita Utama