Hukum & KriminalKabupaten Tanah Bumbu

Usai Lakukan Penganiayaan, MR Menyerahkan Diri Pada Unitreskrim Polsek Kusan Hulu

0

TANBU, REPORTASE9.COM – Unitreskrim Polsek Kusan Hulu terima laporan terkait tindak pidana penganiayaan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak pada Selasa (5/3/2024) sekitar pukul 20.00 Wita.

Dalam rilis di akun media sosial Instagram Polres Tanah Bumbu pada Jumat (8/3/2024), kejadian penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Valgoson RT.14 Desa Wonorejo Kecamatan Kusan Hulu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasihumas Iptu Jonser Sinaga menjelaskan YF (37) seorang ibu rumah tangga melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut pada kepolisian.

“Korban mengalami pemukulan pada bagian muka, khususnya mata kiri dan kanan, serta bagian kening. Barang bukti berupa satu lembar hasil visum et revertum,” jelasnya.

Kapolsek Kusan Hulu Iptu Rachmat Arief Nur Cahya melalui Kanit Reskrim Aipda Taupik menambahkan, pelaku seorang pria bernama MR yang beralamat di Desa Guntung RT.001 Kecamatan Teluk Kepayang Kabupaten Tanah Bumbu, telah menyerahkan diri ke Polsek Kusan Hulu pada Rabu (6/3/2024) pukul 21.15 Wita di Desa Pacakan Rt.03 Kecamatan Kusan Hulu.

Setelah menyerahkan diri, pelaku diamankan di Polsek Kusan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dan barang bukti kini sudah diamankan di Polsek Kusan Hulu, Proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Polsek Kusan Hulu tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum dan melindungi hak-hak perempuan dan anak sesuai Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak,” terang Aipda Taupik. (Sumber : Humas Polres Tanah Bumbu)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like