Hukum & KriminalKabupaten Banjar

Tipu Penjual Kopiah Belasan Juta Rupiah, Warga HSU Diamankan Polisi

0

BANJAR, REPORTASE9.COM – Tim gabungan Resmob Polres Banjar, Resmob Polres HSU, dan Reskrim Polsek Martapura mengamankan AWA (44) warga Kabun Sari, HSU di kediamannya pada Jumat (19/1/2024).

Hal ini diungkapkan Kapolres Banjar AKBP M. Ifan Hariyat melalui Kasihumas Polres Banjar AKP Suwarji dalam rilis yang diterima pada Jumat (19/1/2024)

AWA sendiri di jemput pihak kepolisian karena menjadi tersangka penipuan pembelian kopiah yang menimbulkan kerugian bagi pelapor sebesar belasan juta rupiah.

“Pada hari Minggu, 07 Januari 2024, seorang wiraswasta, AR (32) melaporkan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait pembelian kopiah oleh tersangka AWA di Jl. Sekumpul Gg Taufik No 50A, Martapura. Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.13.590.000,” ujarnya.

AKP Suwarji menerangkan pelaku AWA pada awalnya membeli satu kopiah seharga Rp.50,000 dari toko milik pelapor dan setelah melihat barang dagangan lainnya, pelaku bermaksud membeli dalam jumlah besar.

“Mereka sepakat untuk pembelian 1.359 pcs kopiah seharga Rp.10.000 per pcs, dengan pembayaran melalui transfer pada 8 dan 10 Januari 2024. Namun pelaku tidak merespons setelah tanggal pembayaran,” lanjutnya.

Akibat kejadian tersebut, AR melaporkan AWA atas kerugian belasan juta rupiah yang dialaminya tersebut pada pihak kepolisian.

“Motif kejahatan adalah ekonomi, dengan sasaran materi/harta benda menggunakan modus operandi penipuan. Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Martapura,” sambungnya.

Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian kata AKP Suwarji juga mengaman barang bukti berupa 1.357 pcs kopiah, yang kemudian dibawa ke Unit Reskrim Polsek Martapura untuk proses hukum lebih lanjut. (Sumber : Humas Polres Banjar)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like