Kabupaten Tanah BumbuPemerintah

Tahun 2024, Kepala Diskumdagri Tanbu Sebut Tera dan Tera Ulang Tak Lagi Dipungut Retribusi

0

TANBU, REPORTASE9.COM – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) pada tahun 2024 ini siap melaksanakan Tera dan Tera Ulang dalam rangka meningkatkan perlindungan terhadap konsumen.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (Diskumdagri) Tanbu Hamaludin Tahir pada Kamis (18/1/2024).

Tera dan Tera Ulang ini katanya bertujuan untuk memastikan segi kebenaran dan keabsahan peralatan timbangan yang di gunakan para pedagang di Tanbu.

Hamaludin mengatakan pada tanggal 17 Januari 2024 kemarin, pihaknya telah mengirim petugas berangkat ke Ditjen Metrologi Kementrian Perdagangan di Bandung.

Keberangkatan mereka untuk menerima dan menandatangani berita acara penyerahan Cap Tanda Tera (CTT) 2024.

Sebagai alat bukti sah petugas berhak dalam melaksanakan Tera/Tera Ulang timbangan jembatan, dacin, timbangan elektronik.

Timbangan sentisimal, Nozel SPBU/SPBN, TUTSIT, TUM di Kabupaten Tanah Bumbu pada Tahun 2024.

Hamaludin menambahkan pada awal bulan Januari ini para petugas Urusan Metrologi Legal (UML) sedang melakukan validasi data pemilik timbangan (UTTP) dari para pedagang.

Utamanya di Pasar Niaga Bersujud dan Pasar Harian Simpang Kecamatan Simpang Empat dalam rangka mempersiapkan penilaian Pasar Tertib Ukur 2024 secara nasional.

“Hal ini di lakukan demi menjaga agar transaksi jual beli yang terjadi di pasar berlangsung tanpa merugikan kedua belah pihak”, ungkap Hamaludin.

Setelah semua data tervalidasi maka tindakan selanjutnya adalah pelaksanaan tera/tera ulang semua timbangan dan peralatannya, baik timbangan elektronik maupun manual.

Hamaludin membeberkan berdasarkan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, retribusi Tera/Tera Ulang Alat UTTP sejak tahun ini sudah tidak di pungut dan bukan merupakan salah satu Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena menjadi Layanan Publik biasa.

Pelaksanaan metrologi legal di Tanah Bumbu sendiri dilaksanakan sesuai motto ”Bersujud”, yakni sikap Jujur dari kehidupan dunia sampai di kehidupan ahirat dalam urusan timbangan (UTTP) ini di bahas dalam semua agama.

Dalam Surath Al Mutaffifin ayat 1 s.d 3 sangat jelas penekanannya yang artinya :

  1. Kecelakaan besarlah bagi orang orang yang curang,
  2. (yaitu) Orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta di penuhi,
  3. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. (Sumber : MC Tanah Bumbu)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like