Hukum & KriminalKabupaten Balangan

Satresnarkoba Polres Balangan Meringkus 3 Orang Tersangka Kasus Narkoba

0

BALANGAN, REPORTASE9.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan telah meringkus 3 orang tersangka kasus Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkotika jenis sabu, di samping Pos Lantas Paringin, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.
Jum’at, (5/1/2024).

Kasatresnarkoba Polres Balangan Iptu Popo Hartopo menjelaskan kronologis pengangkapan, pada hari Jum’at tanggal 5 Januari 2024 sekitar pukul 11.20 wita anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan melakukan penyamaran sebagai pembeli Narkotika jenis sabu (Undercover Buy) dan melakukan pemesanan kepada Muhammad Rizal Rifani, kemudian sepakat melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di samping Pos Lantas Paringin.

“Selanjutnya, sekitar pukul 15.00 wita anggota Satuan Reserse Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap Muhammad Rizal Rifani yang saat itu sedang melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu dengan anggota Kepolisian yang menyamar sebagai pembeli,”terangnya.

“Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap Rizal dengan disaksikan oleh warga setempat lalu ditemukan 1 paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis Sabu di dalam Kotak Rokok Excel Click Warna hijau yang langsung diserahkan kepada anggota kepolisian yang menyamar sebagai pembeli, dan ditemukan barang bukti lainnya,” lanjutnya ujar Iptu Popo Hartopo.

Setelah ditanya, Rizal menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut dibeli melalui Aldi, selanjutnya anggota Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Aldi di depan rumah warga tepatnya di Desa Lok Haur, dan Aldi pun mengakui bahwa sebelumnya telah membeli Narkotika jenis sabu dari Ariyadi.

Kemudian anggota Kepolisian melakukan pengembangan dan menangkap Ariyadi, tetapi pada saat digeledah tidak ditemukan narkotika jenis sabu, hanya ditemukan 3 bungkus Plastik Klip warna bening dan Ariyadi mengakui bahwa sebelumnya ia menjual Narkotika jenis sabu kepada Aldi.

“Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Balangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku yakni:

1 paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,27 gram, berat bersih 0,1 gram, 1 buah kotak Rokok Excel Click Warna hijau, 1 Unit Handphone Merk Realme 7i warna Biru Putih, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam tanpa No. Pol (tanpa plat) dan tanpa kunci kontak.

1 unit Handphone Merk OPPO CPH1801 warna rose gold, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna merah putih, 3 bungkus plastic klip warna bening ZIP IN, 1 unit Handphone Merk REDMI 9A warna biru malam, 1 unit Handphone NOKIA 105 warna hitam.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like