Berita UtamaKota BanjarmasinTNI - POLRI

Ratusan Pasangan Nikah Masal Presisi Baiman di Banjarmasin Diarak Pakai Becak

0

BANJARMASIN, REPORTASE9.COM – Polresta Banjarmasin bersama dengan Pemerintah Kota (Pemko) menggelar “Nikah Massal dan Bakti Sosial Presisi Baiman Adalah Kita” yang berlangsung meriah di Halaman Balaikota Banjarmasin, Selasa (5/12/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian, Wakapolda Kalsel Brigjen Rosyanto Yudha Hermawan, Pejabat Utama (PJU) Polda Kalsel, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, dan PJU Polresta Banjarmasin, serta jajaran Forkompinda Kota Banjarmasin.

Adapun totalnya, ada sebanyak 155 pasang pengantin baru yang mengikuti kegiatan tersebut. Menariknya, usai kegiatan para pasangan suami-istri ini kemudian diarak menggunakan becak menuju hotel yang difasilitasi untuk mereka menginap.

Tak hanya itu, pada kegiatan ini juga digelar rangkaian pasar Murah dan UMKM, sekaligus pembagian undian doorprize kepada bagi masyarakat.

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian mengatakan bahwa khusus kali ini, pihaknya kembali mengemas kegiatan tambahan, tak hanya bakti sosial dan kesehatan. Namun juga pernikahan massal.

“Khususnya kegiatan ini, untuk saudara kita yang ingin menikahkan dirinya dengan sah. Totalnya ada 53 pasangan pernikahan langsung KUA, dan ada 102 pasangan lagi yang menunggu isbat nikah. Insyaallah nanti akan dilaksanakan pada 14 Desember,” ujar Kapolda Kalsel.

Ia menyebut sebelumnya pada kegiatan yang terselenggara pada hari ini. Totalnya secara keseluruhan ada 350 pasang pengantin yang ingin mengajukan nikah.

Namun begitu, ada kendala lain. Sehingga pihaknya harus melakukan verifikasi kembali.

“Jadi kita verifikasi dan tidak boleh kawin 2 kali. Jadi yang boleh masuk, belum pernah menikah dan langsung nikah KUA, atau yang sudah nikah siri tapi belum di sahkan secara negara,” ucapnya.

“Hal ini berkaitan dengan legilitas formal saudara kita yang menikah. Membantu anak-anaknya, karena kita tahu didalam hukum kita ada hak waris dan sebagainya, jadi kita menjamin ada hak-hak keturunan dari sang pengantin,” lanjut Andi Rian.

Kapolda kembali menegaskan, bahwa yang menjadi syarat “Nikah Massal Presisi Baiman” ini adalah belum menikah, atau sudah menikah (siri).

“Jadi jika nikah 2 kali, kemudian kita verifikasi dipastikan batal. Jangan sampai Polri dan Pemko nanti malah melegalisir poligami,” pungkasnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Berita Utama