Kabupaten Tanah BumbuReligi

Puluhan Remaja Ikuti Bimbingan Pra-Nikah

0

TANBU, REPORTASE9.COM – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu (Kemenag Kab Tanbu) menggelar Sosialisasi Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Bagi Remaja Usia Nikah Angkatan II, bertempat di Ruang Seroja Hall Hotel Ebony Tanbu, Kamis (23/9).

Sebanyak 40 peserta mengikuti bimbingan perkawinan pra nikah angkatan II bagi remaja usia nikah dan sebanyak 30 peserta sebelumnya telah mengikuti kegiatan bimbingan yang sama di aula Kec. Karang Bintang pada angkatan l, yang dilaksanakan oleh pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu.

Acara dibuka Bupati HM. Zairullah Azhar diwakili Asisten Administrasi Umum Andi Aminuddin.
Kepala Kemenag Tanbu, H. Ahmad Kamal, melalui Kasi Bimas Islam Kemenag Tanbu, H. Umar Ruslan mengatakan peserta bimbingan sebanyak 40 orang terdiri dari pelajar SMA/MA dan SMK di 8 Kecamatan serta guru pendamping.

Sedangkan narasumber yakni dari Polres Tanbu dengan materi bahaya narkoba dan penanggulangannya bagi generasi muda. Narasumber berikutnya dari Tokoh Pemuda, dengan materi yang disampaikan yakni mempersiapkan generasi berkualitas di era milenial.

H. Umar menambahkan kegiatan bimbingan perkawinan pra nikah bagi remaja usia nikah dalam rangka memberikan pembekalan remaja usia nikah, guna mencegah terjadinya perkawinan usia dini dan menekan terjadinya kasus perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga.

“Banyaknya angka perceraian dari data meningkat, bahkan untuk di tahun ini terdapat 50 lebih pasangan menikah di usia dini, sebab rumah tangga yang harmonis menjadikan negara aman, saling berkesinambungan di ibaratkan rumah tangga adalah negara terkecil yang ada di rumah,” pungkas H Umar Ruslan.

Saat ini, sambungnya, pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang No 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam UU Perkawinan yang baru tersebut mengubah batas minimal menikah laki-laki dan perempuan yang akan menikah minimal di usia 19 tahun.

“Sebelumnya, batas usia menikah bagi laki-laki ialah 19 tahun dan perempuan 16 tahun, sebenarnya ukuran idealnya menikah adalah di usia 21-24 tahun, mudahan dari sosialisasi bimbingan ini bisa mewakili untuk menyampaikan ke pada teman-teman mereka juga dari materi pra nikah pada remaja usia menikah tentang aturan dan dampak pernikahan usia remaja,” ucapnya.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum, Andi Aminuddin mengatakan atas nama pemerintah daerah menyambut baik dilaksanakanya bimbingan perkawinan pra nikah bagi remaja usia nikah karena sangat penting dan strategis dalam memberikan pemahaman kesiapan lahir dan batin menuju jenjang pernikahan.

“Bimbingan ini penting untuk menuju keluarga yang sakinah, saling memahami antar pasangan, keterbukaan, dan dapat menyelesaikan permasalahan dengan bijak guna menghindari perceraian,” ujarnya.

Ia menambahkan, selain faktor ekonomi, kemajuan teknologi juga menjadi salah satu penyebab perceraian. Karena kemajuan teknologi seperti media sosial dapat menimbulkan kecemburuan.
Agar tidak terjadi perceraian, maka perlu pembekalan atau bimbingan kepada remaja usia nikah.

Kepada peserta bimbingan, Andi Aminudin berharap peserta mengikuti dengan sungguh-sungguh sehingga dapat membangun keluarga sakinah, mawaddah, warahmah, dan mampu menekan pernikahan usia dini dan perceraian.

Sementara itu, April yang mengikuti bimbingan ini selaku Siswi Madrasah Aliyah Darul Azhar Kelas XII, mengatakan dirinya sudah beberapa kali mengikuti kegiatan ini, ia merasa hal ini patut disyukuri karena dirinya bisa mendapatkan nasehat serta bimbingan perkawinan Pra Nikah Bagi Kaum Remaja, yang dirasanya sangat bermanfaat.

“Kalau menurut saya, banyak ya modern ini, menemukan teman-teman remaja baru lulus SMP dan masih usia 16 tahun sudah menikah, sesuatu yang tidak wajar sekali, karena belum mapan secara wawasan dan finansial belum matang di jenjeng tersebut, meskipun sebenarnya menikah muda itu menginspirasi namun harus dipertimbangkan dampak dan resikonya kedepannya jika belum siap,” tutup April.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like