Kabupaten Tanah Bumbu

Langkah Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah

0

Seremoni Penandatanganan Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara DJP, DJPK, dan Pemda tahap III secara Virtual (Zoom Meeting), bertempat di Digital Live Room Lt 4 Kantor Bupati Tanah Bumbu, Rabu (21/04).

Acara penandatanganan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak, melakukan adanya pengawasan serta sinergitas kerjasama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Astera Primanto Bhakti selaku Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, mengatakan bicara soal penerimaan pajak baik pusat maupun daerah tidak terlepas dari kerjasama atau kolaborasi dari berbagai pihak.

Dimana kerjasama ini bersifat saling melengkapi dan memberi baik dari Kementerian Keuangan maupun dari daerah dimana kita masing-masing memerlukan data dan informasi.

“Saya rasa saat ini kondisinya sudah sangat baik dan kalau kita tau yang akan di tanda tangani ada sekitar 84 Pemda yang sebelumnya telah ada sekitar jumlahnya cukup banyak yang dimulai sejak tahun 2019,” ungkapnya.

Ia menekankan bahwa telah ada menunjukkan baik Pemda maupun Kementerian Keuangan mengalami Better-Off (berada dalam kondisi yang baik, dalam konteks finansial) kalau dilihat dari total selisih konsep wajib pajak yang menjadi potensi bagi Pemda ini secara rasional ada sekitar 7,31 Triliun, dimana Pemda memberikan kontribusi yang luar biasa kepada Pemerintah Pusat.

“Harus melakukan penyesuaian anggaran dan saya rasa bahwa kita sekalian, memaknai adanya Reconfusing (pemusatan kembali) dan Realokasi (pengalokasian kembali) yang harus dilakukan di level daerah dan itu juga dilakukan di level pusat,” terangnya.

Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak, mengatakan setelah adanya penandatanganan ini, dirinya memohon agar langsung merapatkan barisan untuk melanjutkan perjalanan yang telah disepakati guna melakukan integrasi data dalam rangka optimalisasi penerimaan data pusat dan juga pajak daerah yang memiliki tugas maupun fungsi yang sama yaitu bertujuan mengumpulkan penerimaan pajak pusat dan daerah.

Hal tersebut berguna untuk membiayai pembangunan dan belanja pemerintahan pusat dimana sumber pajak berasal dari wilayah masing-masing sehingga di perlukan adanya data dan informasi untuk mengawasi wajib pajak. Sebagai gambaran bahwa telah dilakukan pengawasan sekitar 4.193 wajib pajak yang tersebar dari Wilayah Aceh paling barat Indonesia sampai Wilayah Papua paling timur Indonesia.

“Kerjasama yang kita tanda tangani hari ini, merupakan langkah awal ikhtiar kita untuk meningkatkan penerimaan negara khususnya perpajakan menuju Indonesia yang lebih baik dan daerah yang lebih mampu untuk memberikan kekuatan/pendanaan di daerah masing-masing,” tutupnya.

Elija Setyawan.SE.,M.SI selaku Kepala Kantor Pajak Pratama Batulicin Wilayah Kerja Kab Tanbu dan Kab Kotabaru, mengatakan Penandatanganan ini sangat luar biasa karena ini merupakan jembatan untuk melakukan optimalisasi baik pajak daerah maupun pajak pusat dan ini menjadi sinergi sebagai batu pijakan untuk langkah-langkah di masa yang akan datang.

“Tanah Bumbu nanti kita secara tekhnis akan bicarakan dan koordinasikan ulang, kita buat perencanaan, monitoring dan evalusi,” kata Elija.

Acara penendatanganan kerjasama ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Pajak beserta jajarannya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan jajaranya, Kementerian Keuangan RI, Gubernur dan Walikota serta Bupati atau yang mewakili pada setiap daerah, dan turut mengikuti Staff Bidang Ahli Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Kab Tanbu (Andi Aminuddin).

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like