Berita UtamaHukum & KriminalNasional

Presiden Jokowi Tandatangani Amnesti Baiq Nuril

0

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dikabarkan telah tandatangani Surat Keputusan Presiden (Kepres) terkait amnesti atau pengampunan kepada Baiq Nuri terpidana kasus pelanggalaran Undang-Undang ITE.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno yang mengatakan dalam waktu dekat, surat tersebut akan segera diumumkan dalam waktu dekat. Menurutnya, kelengkapan dokumen dan surat pemberian amnesti kepada Baiq Nuril  telah diajukan ke Presiden sehari setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).

“Ini tindak lanjut dari surat persetujuan DPR. Pokoknya hari ini kamu ajukan kepada Presiden, hari ini pula insya allah ditandatangani oleh beliau,” ucap Pratikno, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/07).

Pratikno juga mengatakan, bahwa pemberian surat pengampunan atau amnesti ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat, setelah mendengar masukan berbagai pihak dan meminta pertimbangan DPR.

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan surat pemohonan pengampunan untuk Baiq Nuril di sidang Paripurna pada hari Kamis, 25 Juli 2019 lalu setelah usai Komisi III mensetuui pertimbangan pemberian amnesti.

Perlu diketahui, Baiq Nuril merupakan mantan guru honorer SMAN 7 Mataram Nusa Tenggara Barat yang dinyatakan bersalah dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), karena telah menyebarkan rekaman berkonten kesusilaan dan dihukum selama 6 bulan penjara dan hukum denda Rp 500 juta rupiah.

Hal tersebut, membuat dirinya merasa mendapat ketidak adilan, lantaran dirinya merupakan korban dari tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, yang terjadi tidak hanya sekali.

Bermula dari sebuah perbincangan yang berlangsung kurang lebih 20 menit antara Baiq Nuril dengan seseorang berinisial M, yang membicarakan masalah pekerjaan selama 5 menit dan sisanya bercerita tentang pengalaman seksual si “M” bersama perempuan yang bukan istrinya.
Pembicaraan terus berlanjut dengan nada yang melecehkan hingga sampai akhirnya Baiq merasa dilecehkan secara verbal dan berinisiatif merekam pembicaraan dengan “M”.

Namun, karena takut pekerjaannya terancam Baiq pun mengurungkan niatnya untuk melaporkan rekaman tersebut dan memilih memindahkan rekaman tersebut dari ponsel ke laptop dan ke tangan lain sepenuhnya dilakukan oleh Imam.

Merasa tidak terima aibnya didengar oleh banyak orang “M” melaporkan Baiq ke polisi atas tuduhan pelanggaran ITE, pasal 27 ayat 1. Hingga persidangan kasus inipun terus berlanjut dan memutuskan Baiq bersalah.

Kalah dalam persidangan, Jaksa penuntut umum mengajukan banding hingga kasasi ke MA. Pada tanggal 26 September 2018 lalu, sidang MA memutuskan Baiq bersalah. Keputusan tersebut menuai kritik dan menjadi perbincangan di berbagai media. 

Kasus Baiq Nuril patut dijadikan pembelajaran bagi kita semua khususnya bagi perempuan agar jangan takut dan berani melawan tindakan pelecehan. Selain itu, juga berhati-hati dalam menggunakan teknologi informasi dan bagaimana tindakan yang harus dilakukan jika mengalami pelecehan. Jika memang kita mendapatkan bukti, serahkanlah bukti tersebut kepada pihak yang dapat dipercaya, seperti ke kepolisian atau komnas perempuan.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Berita Utama