Berita UtamaHukum & KriminalPeristiwa

Polres Banjarbaru Ungkap Tersangka, Kasus Penemuan Jasad Bayi

0

Kepolisian Resort (Polres) Banjarbaru berhasil meringkus tersangka penemuan mayat bayi, di Jalan Peramuan atau Awang Buruh, Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, beberapa waktu lalu.

Berawal dari informasi masyarakat yang digegerkan dengan ditemukannya Mayat Bayi berjenis kelamin laki-laki dalam keadaan terbungkus kain berwarna putih, Sabtu (27/07). Mendapatkan informasi dan laporan tersebut, Unit Identifikasi Satuan Reskrim Polres Banjarbaru bersama anggota Polsek Banjarbaru Barat langsung menggelar Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Olah TKP tersebut berguna untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, dan Mayat Bayi tersebut pun dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin untuk dilakukan visum et refertum.

Dalam konfrensi Pers, Kapolres Banjarbaru, AKBP Jaka Kelana melalui Wakapolres Banjarbaru, Kompol Andik Eko Siswanto mengungkapkan dalam kasus penemuan mayat bayi, ketiga tersangka berstatus sebagai pelajar dan masuk dalam kategori Pelaku Anak Berhadapan dengan Hukum atau Pelaku ABH.

Wakapolres Banjarbaru, Kompol Andik Eko Siswanto (reportase9.com/asfi)

Tiga tersangka yang dimaksud ialah Bunga (bukan nama sebenarnya) merupakan Ibu dari mayat bayi atau janin, Kumbang (bukan nama sebenarnya) merupakan Ayah dari mayat bayi atau janin, sedangkan SS merupakan teman dari Kumbang yang turut membantu mengubur mayat bayi atau janin.

Berdasarkan pengakuan Bunga kepada pihak kepolisan saat dimintai keterangan, bayinya memang digugurkan atau diaborsi dengan sengaja menggunakan obat daftar BB, lantaran takut kehamilan diluar nikahnya, yang telah berusia kurang lebih 7 bulan diketahui orang lain.

“NS dan RR berpacaran sekitar 1 tahun. Mereka sudah 4 kali berhubungan badan hingga akhirnya NS hamil. Berdasarkan keterangannya kondisi bayi saat digugurkan sudah meninggal dunia ,” ungkap Kompol Andik.

Sejumlah Barang Bukti turut diamankan Polres Banjarbaru

Kepada sejumlah awak media, Wakapolres Banjarbaru, Kompol Andik Eko Siswanto mengungkapkan pasal-pasal yang menjerat masing-masing tersangka, terkait kasus penemuan mayat bayi tersebut.

“Untuk tersangka Bunga dan Kumbang dijerat Pasal 77A ayat 1 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Sedangkan SS dijerat Pasal 181 KUHP karena turut serta mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian. Ancamannya penjara paling lama 9 bulan,” pungkas Kompol Andik.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Berita Utama