Berita UtamaDaerahHukum & Kriminal

Polres Banjarbaru Musnahkan Barbuk Sabu

0

Kepolisian Resort (Polres) Banjarbaru menggelar kegiatan pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu, di Mapolres Banjarbaru, Selasa (10/09) pagi.

Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Wakapolres Banjarbaru, Kompol Andik Eko Siswanto didampingi Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, AKP Elche Angelina dan Kasubbag Humas Polres Banjarbaru, AKP Siti Rohayati.

Dilaksanakannya pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan pasal 91 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang berbunyi :

Barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kejaksaan Negeri setempat

Hal tersebut bertujuan agar Narkotika tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara ini.

Menurut data yang diperoleh, barang bukti narkoba jenis sabu yang ditemukan sebanyak dua paket yang dibungkus menggunakan plastik klip, dengan berat bersih 5,55 gram. Dari seluruh berat bersih tersebut, satu gram diantaranya digunakan sebagai alat bukti persidangan, dan 0,02 gram digunakan untuk pemeriksaan laboratorium.

Sedangkan 4,53 gram sabu sisanya dimusnahkan dengan cara diblender, yang kemudian dimasukkan kedalam larutan deterjen diaduk dan dibuang ke toilet.

“Adapun barang bukti tersebut, didapat dari tersangka tindak pidana peredaran Narkoba jenis sabu-sabu yakni Misran alias Alui warga Desa Tambak Sirang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, AKP Elche Angelina.

Yang tertangkap, tambahnya, pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2019 yang lalu sekitar pukul 19.00 Wita, dikediamannya beserta sejumlah barang bukti.

Sementara itu, Wakapolres Banjarbaru, Kompol Andik Eko Siswanto mengungkapkan banyaknya penangkapan-penangkapan tersangka penyalahguna maupun pengedar Narkotika bukanlah suatu hal yang harus dibanggakan, karena dirinya mengatakan sangat berharap terwujudnya masyarkat yang bebas dari Narkoba.

Terkait akan hal tersebut, Kompol Andik mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Banjarbaru untuk bersama-sama membantu dan menekan peredaran Narkoba, dengan cara memberikan informasi apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan Narkoba melalui aplikasi SiHARAT Polres Banjarbaru.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Berita Utama