Nasional

Kontroversi Aturan Pengeras Suara, Ketua Komisi VIII DPR RI Nilai Regulasi Sudah Proporsional

0

KEMENAG, REPORTASE9.COM – Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi angkat bicara terkait kontroversi penggunaan pengeras suara selama Ramadan saat menghadiri Rakernas Ditjen PHU di Jakarta pada Kamis (14/3/2024).

Menurutnya dalam rilis pada Jumat (15/3/2024), pengaturan pengeras suara yang ada pada SE Menag Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi sudah tepat dan proporsional.

Menurut Ashabul Kahfi, edaran terkait pengeras suara yang saat ini sedang ramai diperbincangkan sebenranya merupakan penguat dari SE No 05 Tahun 2022.

Ia pun meminta, siapa pun yang ingin mengomentari terkait edaran tersebut untuk membacanya terlebih dahulu.

“Saya sampaikan bahwa seharusnya sebelumnya membaca isi di surat edaran Kemenag. Kalau dicermati sesungguhnya tidak ada larangan Azan, tak ada larangan tarhim dan mengaji. Yang ada itu mengatur,” jelas Ashabul Kahfi.

“Point pentingnya dalam pandangan kami SE ini cukup proporsional. Saya tambahkan lagi bahwa tahun 2022 dewan masjid mendukung surat edaran ini, bahkan beberapa organisasi seperti Muhammadiyah juga mendukung,” tegasnya.

Ia juga menilai semangat dari surat edaran tersebut adalah agar umat Islam bisa melaksanakan kehidupan beragama dengan aman dan tentram dengan tidak menimbulkan ketidaknyamanan di sekitar.

“Kalau mau dengar ceramah harusnya kan memang masuk ke dalam masjid atau musala, tidak menunggu di luar,” ujarnya.

Bahkan Ashabul Kahfi mengapresasi Menag yang berani mengeluarkan kebijakan yang tidak populer hanya agar umat bisa beribadah dangan nyaman.

“Namun beliau berani tidak populer, ketika berhadapan dengan arus yang bersebrangan dengan Pancasila,” ujarnya.

Ashabul Kahfi mengungkapkan untuk menjadi pejabat memang harus berani mengambil kebijakan yang memihak masyarakat.

“Untuk kebijakan, kita harus berhadapan dengan resiko tentu untuk kepentingan yang lebih besar,” tukasnya. (Sumber : Humas Kemenag RI/Reportase9.com)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Nasional