AdvertorialKota BanjarbaruPemerintah

Perda RTRW Disahkan, Dewan Minta Pemko Banjarbaru Segera Lakukan Kajian Tambang Rakyat

0

BANJARBARU, REPORTASE9.COM – DPRD Kota Banjarbaru gelar Rapat Paripurna dalam agenda, pengambilan keputusan terhadap 1 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Kota Banjarbaru, Ruang Rapat Paripurna, Selasa,(18/4/2023).

Yang mana dalam Rapat Paripurna tersebut Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) disepakati dan disetujui untuk dijadikan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru.

Dengan disahkannya Perda RTRW, menjadi hal positif bagi Panitia Khsusus (Pansus) VI DPRD Kota Banjarbaru, yang sejak awal mengupayakan pertambangan rakyat agar dilegalkan dalam payung hukum.

Ketua Pansus VI Emi Lasari menyampaikan, pihaknya tetap meminta adanya garansi dari Pemerintah Kota Banjarbaru terhadap ruang pertambangan rakyat. Serta memberikan rekomendasi agar lebih bijak dalam melakukan kajian.

Pertama pemerintah Kota Banjarbaru harus melakukan kajian mendalam dan komprehensif terhadap potensi pengembangan tambang rakyat yang didalamnya mencakup tambang intan, dan galian lainnya, serta potensi daerah daya dukung lingkungan.

Kedua pemerintah Kota Banjarbaru harus berupaya melakukan pemberdayaan penyiapan masyarakat di Cempaka untuk beralih profesi.

“Penyiapan untuk jangka panjang, yang mana kita tidak bisa hanya memberi ruang, disitu artinya perlu waktu masa transisi dimana masyarakat itu yang beraktivitas pertambangan dilegalkan dulu. Jangka panjangnya mereka harus dialih profesi kan,”jelasnya.

“Pekerja tambang tadi bisa beralih profesi menjadi pekerja di sektor-sektor lain, seperti pertanian, perkebunan, peternakan, industri dan termasuk kegiatan-kegiatan pelatihan dengan memperhatikan karakter pekerja yang umumnya buruh harian lepas ,”tambahnya lagi.

Lanjutnya Emi lagi, ini perlu treatment yang harus benar, karena kultur dan budaya Cempaka itu kan pekerjaan nya buruh harian lepas. Jadi otomatis bahwa alih profesi para pekerja itu harus yang sesuai.

Lebih jauh Emi menjelaskan, saat ini masih cukup banyak masyarakat Banjarbaru, khususnya di Cempaka yang bergantungkan hidup ke pertambangan rakyat.

Sehingga jika menyatakan Banjarbaru nihil tambang, menurut Emi itu tidak tepat, karena disatu sisi ada konsesi Galuh Cempaka yang luasannya kian bertambah.

Oleh karena itu, melihat bertambahnya luasan konsesi Galuh Cempaka, rasanya bagi Emi tak adil jika pertambangan rakyat tidak diberikan ruang.

Sementara itu, Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mengaku, memiliki keinginan yang sama dengan Pansus VI untuk mengakomodir tambang rakyat, namun hingga saat ini urung terlaksana karena belum adanya kajian soal tersebut.

“Kita dari pemerintah kota juga sangat ingin mengakomodir berkaitan tambang rakyat dan lain-lain, tetapi sampai hari ini belum ada kajian,” ujarnya.

Walikota Aditya, aspirasi masyarakat terkait upaya legalitas tambang rakyat mineral intan di Cempaka, baru muncul pasca koordinasi lintas sektor (linsek) dan persetujuan substansi (persub) dari Kementrian ATR/BPN.

Sehingga, Aditya mengaku tidak dapat berbuat banyak terhadap aspirasi tersebut. Meski begitu, ia berkomitmen akan tetap menjaga kearifan lokal tambang intan rakyat di Cempaka.

“Jadi kita tidak bisa berbuat banyak, tapi yang jelas kita juga masih menjaga kearifan lokal tambang intan rakyat yang ada di Cempaka,” pungkasnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Advertorial