Berita Utama

Pengen Nikah? Wajib Perhatikan Ini!!!

0

BALANGAN, REPORTASE9.COM – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Paringin sampaikan pesan kepada masyarakat sekitar apabila hendak menikah wajib ikuti prosedur dari pemerintah dan KUA itu sendiri.

Menikah tentunya merupakan impian terbesar dimasing-masing kalangan masyarakat,namun jika ingin melakukan hal tersebut perlu mengetahui beberapa prosedur yang diwajibkan pihak KUA.

Menurut penjelasan dari Penghulu Fungsional KUA kecamatan Paringin, H Muhammad Yusran, mengungkapkan jika ingin menikah di KUA maka wajib ikuti prosedur.

“Minimal usia 19 tahun bagi perempuannya, baru kita lakukan pernikahan diantara keduanya,” Sebutnya

Kalau dibawah sebenarnya masih bisa,Ia menambahkan,tapi harus pakai surat despinsasi dari Pengadilan Agama yang itu artinya diizinkan oleh Pengadilan untuk melakukan pernikahan.

Semenjak, Oktober 2019 pernikahan di wilayah Indonesia diatur oleh undang-undang yang mengharuskan minimal usia 19 tahun bagi perempuan jika ingin melakukan pernikahan.

“Dahulu sebelum ada undang-undang masih bisa di usia 16 tahun bagi perempuan dan usia 19 tahun bagi laki-laki nya, sekarang sudah tidak boleh,” Jelasnya

Sebelumnya,sudah dikonfirmasi kepada Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Balangan yang saat ditemui, Anita Lusiawahyuti salah satu staff Binmas Islam Kemenag Balangan, menyebutkan angka pernikahan di Balangan.

“Untuk Kabupaten Balangan total angka pernikahan ada 821 pasangan,” Katanya

Dengan Kecamatan tertinggi angka pernikahannya adalah Lampihong,kedua Paringin,ketiga Batu Mandi, keempat Juai,Kelima Awayan,Keenam Halong, Ketujuh Paringin Selatan,dan yang paling terendah Tebing Tinggi

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Berita Utama