Kota BanjarmasinTNI - POLRI

Operasi Zebra Intan 2023 Digelar, Polresta Banjarmasin Turunkan 498 Personil

0

BANJARMASIN, REPORTASE9.COM – Polresta Banjarmasin melaksanakan apel gabungan giat Operasi Kepolisian Kewilayahan Zebra Intan tahun 2023, bertempat di Jalan Ahmad Yani Km.2, Banjarmasin Timur Senin (4/9/2023) pagi.

Diketahui Operasi ini akan berlangsung selama dua pekan kedepan, dimulai 4 sampai 17 September 2024 mendatang.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo mengatakan, dalam operasi ini, pihaknya menurunkan sebanyak 498 personel gabungan.

“Giat operasi kali ini ada 498 personil yang kita turunkan, namun ini masih kurang, nanti bakal kita tambah,” ujarnya.

Kombes Pol Sabana berharap dengan adanya Ops Kepolisian Kewilayahan Zebra Intan 2023 ini, pihaknya bisa membuat masyarakat Banjarmasin lebih tertib berlalulintas.

“Semoga adanya operasi ini, kita bisa membuat masyarakat khususnya Banjarmasin agar tertip berkendara, dan menjaga keselamatan,” tambahnya.

Disamping itu, Wakil Wali Kota Banjarmasin, Arifin Noor menyebutkan, tak hanya di Kota Banjarmasin. Namun giat ini juga dilaksanakan secara serentak di keseluruhan jajaran Kepolisian di wilayah Indonesia.

“Kegiatan ini untuk seluruh wilayah RI, tapi hari ini kita fokuskan gelar apel untuk di Kota Banjarmasin,” ujarnya.

Meskipun begitu, kata Arifin dengan adanya operasi ini masyarakat tidak perlu takut untuk berkendara.

“Tentu bagi masyarakat, bukan kita harus takuti, tapi ini merupakan bagian keuntungan masyarakat. Karena kita diingatkan dari hal-hal yang salah,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan, masyarakat untuk selalu tertib mematuhi peraturan berlalulintas.

“Mudah-mudahan operasi ini didukung oleh masyarakat, agar bisa mematuhi peraturan- peraturan berkendera dengan baik,” tuturnya.

Adapun fokus Operasi Zebra Intan 2023:

  1. Pengemudi atau pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara.
  2. Pengemudi kendaraan bermotor dibawah umur.
  3. Berboncengan lebih dari satu.
  4. Tidak menggunakan helm dan sabuk pengaman.
  5. Pengendara yang berada di bawah pengaruh atau mengkonsumsi alkohol.
  6. Pengemudi melawan arus.
  7. Melebihi batas kecepatan.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like