Kabupaten Kotabaru

Musnahkan Barbuk! Kajari Ingatkan Secara Tegas Kepada Jajarannya

0

KOTABARU, REPORTASE9.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru memusnahkan barang bukti (Barbuk) perkara narkotika hingga beragam perkara umum lainnya, yang berkekuatan hukum tetap pada Kamis,(21/12/2023).

Adapun barbuk yang dimusnakan berupa 23 perkara Narkoba yakni paketan sabu-sabu dengan berat 329,62 gram, dan 37 perkara umum seperti miras serta senjata tajam.

Pemusnahan yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Muhammad Fadlan tersebut dengan cara memblender sabu, mebuang miras serta memotong sajam, dengan didampingi Kasi PB3R Dio Sumantri.

Menurut Dio, sejumlah barbuk yang dimusnahka telah inkrah selama September hingga Desember 2023.

“Untuk itu, Barbuk yang kami musnahkan ini perkara yang telah inkrah selama 4 bulan terakhir, September sampai Desember 2023,”ungkap Dio.

Lanjutnya, perkaranya didominasi perkara umum sebanyak 37 perkara disusul perkara narkotika sebanyak 23 perkara.

Sementara itu, Kepala Kejari Kotabaru, Muhammad Fadlan menambahkan, pemusnahan barbuk itu menunjukkan kinerja Kejaksaan sebagai sosok penegak hukum yang berfungsi sebagai eksekutor.

Selain itu, agar tidak ada kesan negatif bahwa pihak Kejaksaan lalai apalagi mempermainkan soal barang bukti untuk tujuan tertentu.
Tak lupa juga Fadlan menegaskan telah mewanti-wanti jajaran Kejari Kotabaru secara khusus agar jangan memainkan atau menyelewengkan barang bukti narkotika.

“Saya tekankan ini kepada jajaran saya tidak ada kompromi, jangan sekali-kali menyelewengkan barbuk, saya selalu pantau kondisi Barbuk ini mulai dari awal disita hingga dimusnahkan, ” tegas Fadlan.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like