Kabupaten Hulu Sungai SelatanPemerintah

Sekda HSS Sampaikan Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045

0

HSS, REPORTASE9.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Muhammad Noor mewakili Penjabat (Pj) Bupati HSS Hermansyah sampaikan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 di Ruang Rapat Lantai II DPRD Kabupaten HSS pada Kamis (18/4/2024).

RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun. Dokumen RPJPD merupakan salah satu perwujudan dalam upaya memberikan arah pembangunan yang jelas bagi pemerintah dan Pemangku kepentingan dengan mengelaborasi aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.

Sekda M. Noor yang membacakan sambutan Pj Bupati H. Hermansyah mengatakan penyampaian ranperda ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten HSS, yang telah menyusun jadwal rapat paripurna dengan agenda penyampaian Ranperda sesuai dengan program pembentukan peraturan daerah tahun 2024.

“Penyusunannya mengacu pada RPJPN dan RPJPD Prov Kalimantan Selatan Tahun 2025-2045. RPJPD Juga akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan RPJMD setiap jangka waktu lima tahun,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan M. Noor, Ranperda ini akan menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten HSS No. 14 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten HSS Tahun 2005-2025, sehingga perlu dilakukan penyusunan RPJPD periode tahun 2025-2045.

Turut hadir Wakil Ketua I DPRD H. Kartoyo, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Anggota DPRD, dan Camat. (Sumber : Kominfo HSS)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like