Kabupaten Tanah Bumbu

Bawa 5 Paket, Pasutri Diringkus Polres Tanbu

0

TANBU, REPORTASE9.COM – Satres Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Tanah Bumbu (Polres Kab Tanbu), Membekuk Pasutri (Pasangan Suami dan Istri) Pengedar Narkotika. Barang berjenis sabu-sabu dengan berat 2,87 gram berhasil diamankan, Jum’at (30/07).

Dua orang dari pasutri di duga sebagai pelaku pengedaran narkotika jenis sabu-sabu diringkus jajaran Satuan Resnarkoba Polres Tanah Bumbu di hari yang sama.

Sebanyak 5 Paket Narkotika Berjenis sabu-sabu dengan berat 2,87 Gram berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tanbu.

Kedua tersangka yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, kini sudah mendekam di Mapolres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut.

Kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri adalah SR (57 th) Karyawan Swasta Warga Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru dan NM (27 th) Warga Kec. Simpang Empat Kabupaten Banjar.

Kasatresnarkoba Polres Tanah Bumbu AKP Setiawan A. Malik melalui Kanit Opsnal Satresnarkoba Aipda Moh Harry Isbangun pada hari ini di konfirmasi oleh media, telah membenarkan penangkapan dua pengedar Narkotika tersebut.

Penangkapan Pasutri tersebut, di mulai dari informasi masyarakat sekitar bahwa di Desa. Sinar Bulan Kec. Satui, sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu.

Atas laporan dari masyarakat tersebut, kemudian Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu yang dipimpin Kanit Opsnal Satresnarkoba Aipda Moh Harry Isbangun menindak lanjuti hal tersebut.

“Pasangan Suami Istri tersebut ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Polda Kalsel di dalam sebuah Mess di Jl. Raya Provinsi Desa. Sinar Bulan Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu,”ungkapnya.

Kedua tersangka tersebut diringkus setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanbu melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Setelah ada kepastian, anggota akhirnya melalukan penangkapan terhadap pelaku.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapat kepastian yang mana pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 skj. 19.30 wita di dalam Mess di Jl. Provinsi Desa Sinar Bulan Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu, berhasil menangkap pasutri Inisial SR dan istrinya NM yang mana pada saat penangkapan pelaku telah menyimpan 5 paket narkotika jenis sabu seberat 2,87 gram.

Dari tangan kedua pelaku didapati 1 paket ditemukan dibungkus plester kuning, 1 paket ditemukan dibungkus tisu, 3 paket ditemukan di kotak hijau semuanya ditemukan didalam kamar pelaku.

” Saat ini, pasutri yang jadi budak barang haram tersebut sudah mengakui perbuatannya dan mereka ditangkap sebelum menjual barangnya,” jelasnya.

Kini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di balik jeruji besi Rumah Tahanan Polres Tanbu, untuk diperiksa lebih lanjut.

Pasutri tersebut akan dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” kata Kanit Opsnal Satresnarkoba.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui kasubag humasnya Akp H I Made Rasa juga menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Tanah Bumbu agar menjauhi narkoba apalagi untuk coba-coba.

Menjauhi Narkoba merupakan upaya Polres Tanah Bumbu untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu Polda kalimantan selatan, ungkapnya.

Sambungnya, peringatan dini menjauhi Narkoba itu tidak hanya untuk masyarakat umum, pejabat dan aparat semua institusipun masuk dalam sasaran imbauan tersebut.

“Itu peringatan bagi semua. Jangan mendekati atau main-main dengan narkoba. Sekali coba akan susah menjauhinya. Lebih baik jangan pernah mencoba,” tegasnya.

Dijelaskannya, efek menggunakan Narkoba dapat menurunkan imunitas tubuh sehingga Virus mudah menyerang tubuh kita.

“Mari bersama sayangi diri kita, keluarga kita, hindarkan keluarga kita dari penyalahgunaan Narkoba.” tutupnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like