Berita UtamaDaerahKabupaten Banjar

MUI Banjar: Kami Sangat Menyayangkan Keppres RI Nomor 10 Tahun 2021

0

BANJAR,REPORTASE9.COM – Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil di 4 Provinsi di Indonesia dengan tetap memperhatikan budaya kearifan lokal mendapat penolakan dari berbagai golongan. Sebab kebijakan Jokowi itu dinilai bakal menyebabkan kerusakan hingga kerugian pada masyarakat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Hal ini tentu saja membuat polemik yang membuat khawatir, karena sejatinya pemerintah bangsa Indonesia berdasarkan Undang -Undang Dasar 1945 mengatur pelarangan minuman beralkohol, yang mana merupakan amanah konstitusi dan agama, pasal 28H ayat 1 undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) yang berbunyi: “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

Hal ini mendapat tanggapan dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banjar Kh. Muhammad Husien saat dihubungi melalui aplikasi whatsapp pada hari Selasa(02/3), mengatakan pada dasarnya secara pribadi kita sangat menyayangkan adanya keputusan Keppres No 10 Tahun 2021 tentang legalisasi perizinan investasi  miras yang ada di empat provinsi di Indonesia,  hal ini sangat bertentangan sekali dengan masyarakat Indonesia yang mayoritas Islam dan sudah jelas-jelas sangat bertentangan dengan Hukum Agama Islam.

Karena Khamar atau setiap sesuatu yang memabukkan itu hukumnya haram, oleh karena itu agama Islam melarang bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan Haram hukumnya meminum khamar yang bisa memabukkan, karena khamar itu adalah akibat awal dari segala melakukan perbuatan kejahatan (Ummul khobaits) khamar lebih banyak menimbulkan perilaku merusak dan menimbulkan tindakan kejahatan daripada membuat kemashlahatan dalam Islam.

Oleh karena itu dalil – dalil tentang keharamannya khamar sangat Jelas baik didalam Al Qur’an maupun Al Hadits. Dengan adanya Keppres tersebut pihak MUI Kabupaten Banjar mengharap kepada Pemerintah meninjau kembali keputusan dimaksud agar bisa segera dicabut, dengan mempertimbangkan kearifan lokal masyarakat Indonesia, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia bahwa penduduknya mayoritas Islam, bahkan umat muslim terbanyak berada di Indonesia dibanding negara lainnya.

“Kita mendo’akan bersama mudah-mudahan Negara Republik Indonesia menjadi Negara Baldatun Thoyyibatun wa rabbun Ghafur Negeri yang Aman dan Sejahtera dan selalu dalam curahan Rahmat dan Magfiroh dari Allah SWT Aamiin,”pungkasnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Berita Utama