Hukum & KriminalKota BanjarmasinPeristiwa

Kuasa Hukum Asosiasi Pekerja Angkutan Tongkang dan Hauling AGM Optimis Menangkan Praperadilan

0

BANJARMASIN, REPORTASE9.COM – Pengadilan Negeri Banjarmasin menggelar persidangan lanjutan praperadilan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak pemohon, Asosiasi pekerja Angkutan Tongkang dan Hauling Antang Gunung Meratus, Rabu (19/01/22) Siang.

Dalam agenda tersebut, pihak pemohon menghadirkan pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta. Hairul Huda.

“Garis police line itu di gunakan saat penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara, setelah selesai olah TKP. Garis polisi seharusnya di lepas oleh penyidik,” Terangnya Saksi Ahli, pihak Asosiasi Pekerja Tongkang dan Hauling, Hairul Huda.

Menurutnya, police line yang di pasang polisi terkait penutupan hauling agm kilometer 101 wajib menyertakan surat izin dari pengadilan, dan praperadilan itu bisa di ajukan oleh LSM, atau ormas dan masyarakat yang merasa di rugikan dengan adanya police line.

Sementara itu Kuasa Hukum pemohon, Boyamin Saiman menyatakan, dari keterangan saksi ahli yang di ajukan hari ini ia berkeyakinan praperadilan akan memenangkan pihaknya.

“Saya yakin pada praperadilan yang kami ajukan terkait penutupan jalan hauling KM 101, akan kita menangkan, ” Harapnya.

Sidang tersebut di pimpin Majelis Hakim Putu Agus Wiranata, dan akan dilanjutkan besok Kamis (20/01/22) dengan agenda jawaban dari pihak Kepolisian.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like